Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1

Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Anwar Sholeh saat melaporkan Teguh-Farida di Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore.

Dalam laporan itu Teguh Haryono merupakan Terlapor I, Farida Hidayati Terlapor II. Isi laporannya, Teguh-Farida diduga sebagai pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Dengan laporan tersebut, cabup-cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 nomor urut 01 itu patut diusut Bawaslu Bojonegoro hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bojonegoro 2024.

"Karena, keduanya berpotensi melanggar UU Pemilu dan bisa dipidana," ujar Anwar sapaannya, Rabu (23/10/2024) siang.

Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai Gagal, Pengamat Sebut KPU-Bawaslu Harus Evaluasi Serius

Secara singkat, Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu mengemukakan, Teguh-Farida diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 187 Ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Regulasi itu menyebut setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

"Dendanya paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," imbuh politisi senior tersebut.

Lebih lanjut, Anwar berharap, Bawaslu Bojonegoro cakap menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut. Agar, ada kepastian hukum terkait kekacauan debat Pilkada Bojonegoro 2024.

"Debat perdana itu sudah merugikan publik dan keuangan negara. Pengacaunya patut disanksi," pungkasnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Teguh-Farida belum memberi komentar atau tanggapan terkait pelaporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) tersebut.

Baca juga: Sikap KPU Bojonegoro usai Kegagalan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024: Tunggu Saja

Namun, Hasan Abrori selaku Ketua Tim Pemenangan Teguh-Farida mengutarakan, pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) pagi.

Terlapornya, kata dia, adalah KPU Bojonegoro. Dalam laporan itu, pihaknya menduga KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dan kode etik dalam debat Pilkada Bojonegoro 2024.

Pelanggan dilakukan KPU Bojonegoro itu, duga dia, yakni mengabaikan peraturan dalam pelaksanaan debat. Meliputi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363.

‘’Yang kami laporkan tak hanya ketika waktu debat. tapi juga proses sebelumnya. Kami kronologiskan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved