Pilkada Bojonegoro 2024
Usai Debat Pilkada Bojonegoro, Eks Ketua DPRD Laporkan Teguh-Farida, KPU Dilaporkan Paslon Nomor 1
Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Eks Ketua DPRD Bojonegoro Anwar Sholeh melaporkan Teguh Haryono-Farida Hidayati ke Bawaslu Bojonegoro, Selasa (22/10/2024) sore.
Dalam laporan itu Teguh Haryono merupakan Terlapor I, Farida Hidayati Terlapor II. Isi laporannya, Teguh-Farida diduga sebagai pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024.
Dengan laporan tersebut, cabup-cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 nomor urut 01 itu patut diusut Bawaslu Bojonegoro hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pilkada Bojonegoro 2024.
"Karena, keduanya berpotensi melanggar UU Pemilu dan bisa dipidana," ujar Anwar sapaannya, Rabu (23/10/2024) siang.
Baca juga: Debat Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai Gagal, Pengamat Sebut KPU-Bawaslu Harus Evaluasi Serius
Secara singkat, Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 itu mengemukakan, Teguh-Farida diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 187 Ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Regulasi itu menyebut setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
"Dendanya paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," imbuh politisi senior tersebut.
Lebih lanjut, Anwar berharap, Bawaslu Bojonegoro cakap menindaklanjuti laporan pihaknya tersebut. Agar, ada kepastian hukum terkait kekacauan debat Pilkada Bojonegoro 2024.
"Debat perdana itu sudah merugikan publik dan keuangan negara. Pengacaunya patut disanksi," pungkasnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Teguh-Farida belum memberi komentar atau tanggapan terkait pelaporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) tersebut.
Baca juga: Sikap KPU Bojonegoro usai Kegagalan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024: Tunggu Saja
Namun, Hasan Abrori selaku Ketua Tim Pemenangan Teguh-Farida mengutarakan, pihaknya juga membuat laporan ke Bawaslu Bojonegoro pada Selasa (22/10/2024) pagi.
Terlapornya, kata dia, adalah KPU Bojonegoro. Dalam laporan itu, pihaknya menduga KPU Bojonegoro melakukan pelanggaran administratif dan kode etik dalam debat Pilkada Bojonegoro 2024.
Pelanggan dilakukan KPU Bojonegoro itu, duga dia, yakni mengabaikan peraturan dalam pelaksanaan debat. Meliputi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363.
‘’Yang kami laporkan tak hanya ketika waktu debat. tapi juga proses sebelumnya. Kami kronologiskan," jelasnya.
Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh
Debat Pilkada Bojonegoro 2024
Eks Ketua DPRD Bojonegoro
Teguh Haryono-Farida Hidayati
Bawaslu Bojonegoro
KPU Bojonegoro
Pilkada Bojonegoro 2024
TribunJatim.com
Akurat, Quick Count Poltracking Hanya Selisih 0,06 Persen dengan Rekap KPU di Pilkada Bojonegoro |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Bojonegoro Poltracking Nyatakan Suara Wahono-Nurul Berpotensi Tembus 90 Persen |
![]() |
---|
Pecah Rekor, Wahono-Nurul Capai Kemenangan Tertinggi di Pilkada 2024 di Jatim |
![]() |
---|
Menang Telak 89,29 Persen, Wahono-Nurul Deklarasi Kemenangan di Pilkada Bojonegoro |
![]() |
---|
Sambut Kemenangan, Sejumlah Tim dan Warga Datangi Rumah Cabup Setyo Wahono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.