Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan Warga & Viral

Ibu-ibu aniaya siswi SMP, tak terima korban mengklaksonnya karena melawan arus lalu lintas.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polisi
Marah diklakson karena lawan arus, ibu-ibu bernama Yunita Sari aniaya siswi SMP 

Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Yunita di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, tanpa perlawanan.

"Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku kesal karena ditegur oleh korban saat melawan arah," kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).

Akibat penganiayaan tersebut, RKN mengalami luka di bagian lutut dan memar di kepala.

Baca juga: Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Belakangan Yunita Sari diketahui sebagai residivis narkoba yang sebelumnya menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengkonfirmasi bahwa Yunita pernah terlibat kasus narkoba sebagai pemakai.

"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.

Saat ini, Yunita masih menjalani penahanan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah Yunita terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.

Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah mengakui dan menyesal atas perbuatannya," tambah Dibya.

Yunita Sari (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi lantaran kesal diklakson akibat melawan arah ketika mengendarai sepeda motor
Yunita Sari (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, yang ditangkap polisi lantaran kesal diklakson akibat melawan arah ketika mengendarai sepeda motor (Dok polisi)

Kasus lainnya, Masiroh (33) Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku penganiayaan dua balita di Kota Semarang kini telah ditangkap polisi.

Dua balita perempuan masing-masing berusia 3 dan 4 tahun tersebut jadi korban penganiayaan di rumah majikan di Kecamatan Pedurungan.

Penganiayaan kepada anak majikannya diakui Masiroh karena merasa beban kerjanya berlebih hingga kelelahan.

"Saya merasa kecapekan karena mengurus dua anak dan semua urusan rumah tangga," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved