Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram/tabanan.viral
I Made Sugitayasa kaget gegara beli TV Rp1 juta malah disuruh bayar denda Rp17 juta 

TRIBUNJATIM.COM - I Made Sugitayasa heran saat ditagih denda usai beli televisi LED 18 inch seharga sekitar Rp1.093.000 di sebuah toko elektronik.

Mulanya sopir truk asal Tabanan, Bali, ini membeli TV yang diangsur sebesar Rp181.000 setiap bulan.

Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.

 Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta

Padahal Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan.

Pria berusia 60 tahun ini juga sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut.

Hal itu diketahui saat Sugitayasa hendak pengajuan kreditnya ditolak.

"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah," ungkap dia.

"Tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp17 Juta," ungkap Sugitayasa.

Sebagai orang awam, ia terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha. 

"Tanpa sepengetahuan dan diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen pada warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan, ini.

Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.  

"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan," jelas Indra.

"Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," tegasnya.

Sopir truk I Made Sugitayasa bingung beli TV Rp1 juta malah kena denda Rp17 juta
Sopir truk I Made Sugitayasa bingung beli TV Rp1 juta malah kena denda Rp17 juta (Instagram/wiracapiyotbali - Instagram/tabanan.viral)

Laporan I Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu, 9 Oktober 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved