Berita Viral
Sugitayasa Heran Beli TV Rp1 Juta Dimintai Bayar Denda Rp17 Juta, Terungkap Ulah Toko Elektronik
Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - I Made Sugitayasa heran saat ditagih denda usai beli televisi LED 18 inch seharga sekitar Rp1.093.000 di sebuah toko elektronik.
Mulanya sopir truk asal Tabanan, Bali, ini membeli TV yang diangsur sebesar Rp181.000 setiap bulan.
Ia kaget saat diminta bayar denda yang nominalnya justru lebih besar dari harga TV.
Baca juga: Guru Honorer Supriyani Dipenjara usai Pukul Anak Polisi Pakai Sapu, Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta
Padahal Sugitayasa tidak pernah telat mengangsur setiap bulannya selama 11 bulan.
Pria berusia 60 tahun ini juga sudah melunasi serta mendapatkan bukti tanda lunas dari pihak toko elektronik tersebut.
Hal itu diketahui saat Sugitayasa hendak pengajuan kreditnya ditolak.
"Tahun ini mau ada pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) di BRI bulan Februari tahun ini, ditolak karena BI Checking bermasalah," ungkap dia.
"Tiba-tiba dicek ke Otoritas Jasa Keuangan terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp17 Juta," ungkap Sugitayasa.
Sebagai orang awam, ia terkejut melihat kabar tersebut saat hendak mengajukan KUR untuk menjalankan usaha.
"Tanpa sepengetahuan dan diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan dari toko elektronik tersebut," kata Kuasa Hukum Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, saat dijumpai Tribun Bali di Denpasar, pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Diduga terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen pada warga Banjar Dinas Munggu Jeroan, Serampingan, Selemadeg, Tabanan, ini.
Sugitayasa pun tidak tahu-menahu bahwa pembeliannya televisinya secara kredit dengan toko elektronik ternyata dikaitkan kepada pihak finance tanpa sepengetahuannya.
"Tidak tahu dibawa ke finance, perjanjian kredit diduga dipalsukan," jelas Indra.
"Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen membuat Pak Made merugi, karena Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," tegasnya.
Laporan I Made Sugitayasa sudah diterima Polres Tabanan dengan nomor laporan Nomor : STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu, 9 Oktober 2024, atas dugaan pemalsuan dokumen.
| Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS 'B2' Dirasa Kurang |
|
|---|
| Bupati Syok Rica Bocah 12 Tahun Rawat Ayah Lumpuh Bukannya Sekolah, Pemerintah Langsung Turun |
|
|---|
| Relawan Geruduk Kantor Kepala Dapur Protes Gaji Sudah Kecil Masih Dipotong, Lembur Tak Dibayar |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.