Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ada Apa dengan Akun IG Ammar Zoni? Disebut Dibeli Eks Bupati Tanahbumbu Kalsel, Terjual Rp1,2 Miliar

Akun Instagram Ammar Zoni menjadi sorotan karena konten-kontennya berubah.

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com dan Kompas.com
Banyak orang menduga akun Instagram Ammar Zoni dibeli oleh mantan Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan. 

Pada 2010, ia tercatat sebagai bupati termuda di Indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun.

Ia mengundurkan diri sebagai bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2019.

Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) pada 2019-2022.

Baca juga: Tak Sepakat Bangkalan Disebut Kota Carok, Pj Bupati Arief: Selesaikan Perselisihan dengan Musyawarah

Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay))

Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan periode 2019-2024.

Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dua bukti dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kasus tersebut menyeret Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, dengan dugaan aliran uang mencapai Rp 104,3 miliar.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke KPK pada Februari 2022.

”Dari serangkaian penyelidikan, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti berupa surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan. Termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Maming) serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” ucap Ali, dikutip dari Harian KOMPAS, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Ribuan Santri Ponorogo Khidmat Ikuti Apel Hari Santri Nasional, Pjs Bupati Ajak Berkontribusi

Selanjutnya, KPK memanggil Mardani Maming dua kali, namun ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.

Karena tidak memenuhi panggilan KPK, Mardani kemudian ditetapkan sebagai buron dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/7/2022).

Lalu, Mardani menyerahkan diri ke KPK setelah dua hari menjadi buronan KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (28/7/2022).

Ia juga sempat dicekal ke luar negeri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Mardani menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (10/11/2022).

Persidangan berlanjut dan Mardani divonis penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Jumat (10/2/2023).

Selain itu, Mardani juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar dan jika tidak mampu, maka asetnya akan disita dan dilelang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved