Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Guru Agama di Muna yang Dilaporkan karena Diduga Pukul Siswa, Orangtua Korban Tolak Damai

 A, Guru agama di Muna yang dilapor ke polisi lantaran menghukum muridnya pakai sapu lidi buka suara.

TribunnewsSultra.com
Guru agama berinisial A dilaporkan karena diduga menghukum siswanya pakai sapu lidi hingga mengenai pipi. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini pengakuan guru agama di Muna yang dilaporkan karena dugaan memukul siswanya.

Guru agama tersebut merupakan pria berinisial A.

 A, Guru agama di Muna yang dilapor ke polisi lantaran menghukum muridnya pakai sapu lidi buka suara.

Guru Agama ini mengajar di SDN 1 Towea, Desa Lakarama, Kecamatan Towea, Kabupaten Muna.

Guru A mengungkapkan soal kejadian yang berlangsung pagi hari.

Ia mengatakan ketika itu para murid diperintahkan bersih-bersih sekolah.

Baca juga: Sebulan Digaji Rp300 Ribu, Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai 50 Juta, Nangis Dengar Dakwaan

Saat itu, guru A mendapatkan piket pagi. Sebelum masuk kelas, ia memerintahkan murid-murid kerja bakti.

"Suruh anak-anak menyapu dari belakang ke depan. (Korban) sembunyi di belakang pintu kelas," katanya mengutip Instagram @wunainfo1 Jumat (25/10/2024).

Saat itu, korban diungkapnya tidak mau disuruh hingga akhirnya memukul pakai sapu lidi.

"Iya, dia (korban) lari-larikan (tidak ingin disuruh)," ujarnya. 

Terkait dugaan pemukulan memakai sapu lidi, menurut A dilakukan secara tak sengaja.

"Karena tidak sadar, mungkin sudah musibah. Saya ayunkan sapu kena kepalanya," kata guru agama tersebut.

Setelah kejadian, si korban kemudian melaporkan aksi pemukulan ke ibunya. Lalu orangtuanya pun mendatangi sekolah.

"Datang orangtuanya tidak dipertemukan dengan saya, dengan alasan saya pulang katanya di rumah."

"Mungkin di situ sakit hatinya kenapa ini masalah tidak diselesaikan. Saya di kelas 6 saat orangtuanya datang," ungkap A.

Akibat perbuatannya, kini A terancam masuk bui, jika kasus tersebut tak berakhir damai. Sehingga kejadian seperti guru di Konawe Selatan menimpa Supriyani akan terulang.

Sementara, siswa kelas lima berinisial LMEG mengalami cedera pada pipinya.

Guru agama berinisial A dilaporkan karena diduga menghukum siswanya pakai sapu lidi hingga mengenai pipi.
Guru agama berinisial A dilaporkan karena diduga menghukum siswanya pakai sapu lidi hingga mengenai pipi. (TribunnewsSultra.com)

Baca juga: Kesaksian Teman dan Guru Sekolah Prasetyo Hadi, Pria Ngawi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Mensesneg

Orangtua Siswa Tolak Damai

Kini orangtua siswa menolak mediasi terhadap guru agama.

Hal ini diungkap Kasi Humas Polres Muna, Ipda Ahmad seusai dikonfirmasi Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa upaya mediasi terus dilakukan. 

Namun pihak keluarga berkali-kali menolak dan enggan berdamai dengan guru agama

Selain itu, Ipda Ahmad mengatakan saat ini pelaku A (guru) sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.

"A sudah ditetapkan tersangka, namun tidak ditahan, sampai saat ini masih diupayakan untuk di mediasi," katanya.

Adapun kejadian tersebut berawal saat sekolah mengadakan kerja bakti.

IPDA Ahmad, menuturkan kekerasan guru A terhadap murid kelas 5 berinisial LMEG terjadi di depan pintu ruangan kelas, pada Jumat (4/10/2024) lalu.

Namun siswa LMEG tidak mengindahkan arahan tersebut, sehingga dipukul menggunakan sapu lidi guru A.

"Ketegaran A (guru), korban tidak ikut kerja bakti sehingga ia mengayunkan sapu lidi."

Akibat kejadian itu, siswa kelas lima berinisial LMEG mengalami cedera pada pipinya. 

"Saat itu siswa LMEG spontan menunduk untuk menghindar. Sehingga sapu mengenai pipinya," ungkapnya.

Setelah itu, siswa LMEG melapor kekerasan itu ke orangtuanya. 

Kemudian orangtua korban melaporkan guru A, ke kantor Polsek Towea.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved