Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebulan Digaji Rp300 Ribu, Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai 50 Juta, Nangis Dengar Dakwaan

Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews Sultra
Kasus guru honorer Supriyani dipolisikan hingga kini masih ramai disoroti. Ternyata Supriyani hanya digaji Rp300 ribu sebulan. 

“Suaminya kadang di kebun, kadang kerja bengkel, kadang juga ikut kerja bangunan,” tuturnya.

Supriyani sendiri sempat diminta uang damai Rp 50 juta agar dugaan kasus kekerasan yang dituduhkan kepadanya diselesaikan secara mediasi.

Dengan gaji Rp300 ribu dan ekonomi keluarga pas-pasan, tentu saja Supriyani tak dapat membayar uang damai seperti yang diminta.

Supriyani diketahui telah menjalani sidang perdananya atas kasus yang menimpa dirinya itu.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menggelar sidang perdana kasus Supriyani pada Kamis (24/10/2024) kemarin.

Mengutip pemberitaan Kompas.id via kompas.tv, ribuan orang hadir di PN Andoolo untuk memberikan dukungan dan semangat.

Supriyani hadir mengenakan jilbab hitam sekitar pukul 10.00 WITA.

”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya, sebelum memasuki ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin Stevie Rosano selaku hakim ketua tersebut, jaksa penuntut umum (JPU), Ujang Sutrisna, membacakan dakwaan.

Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer, Kamis (24/10/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan anak polisi dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer, Kamis (24/10/2024). (Kompas/Saiful Rijal Yunus)

Jaksa mendakwa Supriyani melakukan kekerasan terhadap CD (8) pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 10.00. 

Kekerasan itu disebut dilakukan dengan cara memukul memakai gagang sapu.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar dan lecet di paha belakang, sesuai hasil visum Puskesmas Pallangga pada Jumat, 26 April 2024.

Mendengar dakwaan tersebut, Supriyani hanya menggeleng dan sesekali mengusap mata dengan jilbabnya.

Supriyani terancam hukuman pidana Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved