Viral Hape
Alasan iPhone 16 Belum Diperjualbelikan di Indonesia, Pemerintah Singgung 1 Syarat untuk Apple
iPhone 16 sudah dirilis sejak 20 September 2024 yang lalu. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum memperbolehkan penjualan iPhone 16.
TRIBUNJATIM.COM - Alasan iPhone 16 masih belum beredar di Indonesia.
Diketahui, iPhone 16 sudah dirilis sejak 20 September 2024 yang lalu.
Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia masih belum memperbolehkan penjualan iPhone 16.
Ternyata, ada syarat yang belum dipenuhi oleh produk Apple tersebut.
Baca juga: Beli iPhone 11 Rp5 Juta, Remaja Nangis Buka Paket Isinya Plastik, Uang Tabungan 5 Tahun Amblas

Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Meskipun demikian, Kemenperin mengizinkan iPhone 16 untuk masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, asalkan hanya untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk dijual.
“Menindaklanjuti pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak yang dibayarkan merupakan barang bawaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan,” ujar Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Jumat (25/10/2024) dilansir Kompas.com.
Febri menambahkan bahwa Kemenperin berupaya mengendalikan impor ponsel untuk mendorong investasi dalam negeri serta meningkatkan inovasi produk elektronik lokal.
Langkah ini juga bertujuan memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar, dengan jumlah perangkat aktif di Indonesia mencapai 354 juta unit, melebihi jumlah penduduk (BPS, 2023).
Febri menjelaskan bahwa secara aturan, iPhone 16 tergolong barang postel (pos dan telekomunikasi) yang dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai pasal 35 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, batas maksimal yang boleh dibawa adalah dua unit per penumpang.
Peraturan tersebut juga mengatur bahwa barang yang dibawa untuk keperluan pribadi dan bukan untuk dijual tidak diwajibkan memenuhi standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35 persen. “Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan pribadi atau kiriman pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya dalam laman resmi Kemenperin.
Namun, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar harus memiliki sertifikasi Standar Teknis, dan pendaftaran IMEI-nya diatur oleh Kemenperin.
“Seperti yang disampaikan oleh Menteri Perindustrian sebelumnya, iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum dapat dipasarkan di Indonesia karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk mendapatkan sertifikasi TKDN melalui skema inovasi,” jelasnya.
Menurut Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang, dengan pajak yang sudah dibayarkan.
Namun, meski masuk secara legal, ponsel tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual produk ini yang berasal dari barang bawaan penumpang,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com
Duduk Perkara Resbobb Dilaporkan Azizah Salsha ke Bareskrim, Ibunda Siap Cium Kaki Andre Rosiade |
![]() |
---|
Penjual Dupa dan Karyawan hingga Petani Dibekuk Polresta Sidoarjo Edarkan 2,8 kilogram Ganja |
![]() |
---|
Jaga Profesionalisme dalam Bertugas, Polres Nganjuk Laksanakan Pemeriksaan Senpi Anggota |
![]() |
---|
Sebanyak 266 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Lumajang Tak Dapat Remisi Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Diduga Alami Kekerasan Majikan, PMI Bondowoso Bisa Pulang dari Arab Saudi Setelah Kabur 2,5 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.