Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol

Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan d

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Rita (32) mengenakan baju tahanan, menjalani pemberkasan di Kejari Tulungagung, dalam artikel berjudul "Karyawati Senior Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas" 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).

Sebelumnya Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.

Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (Pinjol).

“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Rita didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.

Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.

Setelah dinilai lengkap, Rita dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca juga: Sales di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp186 Juta, Ngakunya untuk Membantu Mertua, Tak Diganti

“Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.

Rita selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy.

Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, Rita diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.

Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, Rita memberikan rekening pribadi.

“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.

Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan.

Rita kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved