Berita Tulungagung
Karyawati Bu Dendy Tulungagung Dijebloskan ke Lapas, Gelapkan Uang Rp720 Juta untuk Bayar Pinjol
Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan d
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Rita (32) seorang karyawati senior yang bekerja pada perusahaan franchise (waralaba) minuman coklat milik Bu Dendy, pesohor asal Tulungagung ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rabu (30/10/2024).
Sebelumnya Rita telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta.
Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini menggunakan uang itu untuk membayar tagihan di sejumlah platform pinjaman online (Pinjol).
“Hari ini dilaksanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik Polres Tulungagung,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Rita didampingi penasihat hukum saat proses pemberkasan di Kejari Tulungagung.
Kejaksaan lebih dulu memeriksa kondisi kesehatannya, serta memeriksa barang bukti yang disertakan kepolisian.
Setelah dinilai lengkap, Rita dibawa menggunakan mobil menuju Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Baca juga: Sales di Surabaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp186 Juta, Ngakunya untuk Membantu Mertua, Tak Diganti
“Sangkaannya penggelapan dalam jabatan. Kami akan segera rampungkan dakwaan supaya bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” sambung Amri.
Rita selama ini bekerja sebagai custumer service di CV Denov Putra Brilian, perusahaan milik Bu Dendy.
Selama rentang September 2022 hingga Februari 2024, Rita diduga menggelapkan uang dari pelanggan baru.
Modusnya, saat ada pelanggan baru yang mengajukan kerja sama waralaba, Rita memberikan rekening pribadi.
“Jadi saat pelanggan baru transfer uang pendaftaran waralaba, masuknya ke rekening pribadi, bukan ke rekening perusahaan,” papar Amri.
Kasus ini terungkap setelah ada audit di internal perusahaan.
Rita kemudian dilaporkan ke Polres Tulungagung, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan mulai ditahan pada 1 September 2024.
berita Tulungagung terkini
Satreskrim Polres Tulungagung
Bu Dendy
jatim.tribunnews.com
TribunJatim.com
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.