Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Harga BBM

Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 November 2024, Beberapa Naik, Pertalite dan Pertamax Termasuk?

Inilah harga terbaru BBM Pertamina yang naik per 1 November 2024. Apakah Pertalite dan Pertamax termasuk?

Editor: Olga Mardianita
Pertamina
Harga BBM Pertamina yang mulai naik pada Jumat, 1 November 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Bahan bakar minyak alias BBM Pertamina naik per Jumat, 1 November 2024.

Meski tak signifikan, pembelian dalam jumlah banyak, khususnya mobil dan kendaraan besar lainnya, pasti merasakan perubahannya.

Lantas, seperti apa harga BBM Pertamina terbaru November 2024?

Apakah Pertalite dan Pertamax masuk ke kategori BBM naik ini?

Selengkapnya, simak informasi di bawah ini.

Baca juga: 7 Pelanggaran Berat Buat Ipda Rudy Soik Dipecat, Polda NTT Bantah Gegara Bongkar BBM Ilegal

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

PT Pertamina (Persero) memberlakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi per 1 November 2024.

Kebijakan ini menyebabkan kenaikan harga hingga Rp 250 per liter untuk beberapa jenis BBM.

Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina dikutip dari MyPertamina, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan tertinggi, dari Rp 12.700 menjadi Rp 13.150 per liter untuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara itu, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 13.250 menjadi Rp 13.500 per liter.

Untuk bahan bakar jenis diesel, Dexlite mengalami kenaikan dari Rp 12.700 menjadi Rp 13.050 per liter.

Adapun Pertamina DEX kini dibanderol Rp 13.440 per liter, naik dari harga sebelumnya Rp 13.150 per liter.

Di tengah kenaikan tersebut, Pertamina mempertahankan harga Pertamax (RON 92) di level Rp 12.100 per liter.

Baca juga: Pembeli BBM Kaget Dituduh Curi Uang Susi di Tengah Jalan, Pasrah Beri Rp 2,4 Juta ke Intel TNI Palsu

Demikian pula dengan BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite (RON 90) yang tetap di harga Rp 10.000 per liter dan Solar Subsidi yang bertahan di angka Rp 6.800 per liter.

Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran untuk BBM umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved