Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi

BREAKING NEWS - Sekda Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Papan Reklame Senilai Rp 2 M

Sekda Jember Hadi Sasmito resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi papan reklame yang rugikan negara Rp 2 miliar.

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito saat berjalan keluar dari Gedung Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkali-kali diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame (billboard) di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp 2 miliar, Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito, akhirnya resmi menjadi tersangka, Jumat (1/11/2024) malam. 

Hal tersebut dibenarkan, oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto

Bahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Hadi Sasmito untuk menjalani serangkaian tahapan lanjutan pemeriksaan.

Namun, Kombes Pol Budi Hermanto mengaku belum dapat memberi penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut, selama pemeriksaan lanjutan masih terus bergulir. 

"Iya benar (penetapan status tersangka dan upaya penahanan). Untuk lebih lengkapnya silakan koordinasi dengan Kabid Humas Polda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (2/11/2024).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih bekerja melengkapi proses pemberkasan perkara tersebut. 

"Pagi tadi baru digelarkan. Masih nunggu hasil gelar perkara," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.

Hadi Sasmito sebenarnya telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.

Dan kini statusnya naik sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Hadi Sasmito sempat menjalani pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, atas kasus dugaan korupsi, pada Jumat (30/8/2024) lalu. 

Baca juga: Penjelasan Sekda soal Warga Pindah Rumah Ditagih Rp 1,5 Juta, Bahas SOP: Belum Bisa Disebut Pungli

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut ternyata menyeret-nyeret Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito

Karena terjadi pada tahun 2023, saat Hadi Sasmito sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember

Diduga, proses pengadaan barang tersebut, tidak melalui pengajuan tender, sesuai aturannya. 

Modusnya, penganggaran barang tersebut, diduga dipecah menjadi 10 paket bagian dengan masing-masing proyek, senilai Rp 200 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved