Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi
BREAKING NEWS - Sekda Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Papan Reklame Senilai Rp 2 M
Sekda Jember Hadi Sasmito resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi papan reklame yang rugikan negara Rp 2 miliar.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berkali-kali diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan papan reklame (billboard) di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp 2 miliar, Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito, akhirnya resmi menjadi tersangka, Jumat (1/11/2024) malam.
Hal tersebut dibenarkan, oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto.
Bahkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Hadi Sasmito untuk menjalani serangkaian tahapan lanjutan pemeriksaan.
Namun, Kombes Pol Budi Hermanto mengaku belum dapat memberi penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut, selama pemeriksaan lanjutan masih terus bergulir.
"Iya benar (penetapan status tersangka dan upaya penahanan). Untuk lebih lengkapnya silakan koordinasi dengan Kabid Humas Polda Jatim," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (2/11/2024).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih bekerja melengkapi proses pemberkasan perkara tersebut.
"Pagi tadi baru digelarkan. Masih nunggu hasil gelar perkara," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com.
Hadi Sasmito sebenarnya telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi.
Dan kini statusnya naik sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Sasmito sempat menjalani pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, atas kasus dugaan korupsi, pada Jumat (30/8/2024) lalu.
Baca juga: Penjelasan Sekda soal Warga Pindah Rumah Ditagih Rp 1,5 Juta, Bahas SOP: Belum Bisa Disebut Pungli
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut ternyata menyeret-nyeret Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito.
Karena terjadi pada tahun 2023, saat Hadi Sasmito sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember.
Diduga, proses pengadaan barang tersebut, tidak melalui pengajuan tender, sesuai aturannya.
Modusnya, penganggaran barang tersebut, diduga dipecah menjadi 10 paket bagian dengan masing-masing proyek, senilai Rp 200 juta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.