Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi

Siasat Sekda Jember Korupsi Pengadaan Billboard, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar 

Terungkap siasat Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito, korupsi pengadaan billboard atau papan reklame di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp1,71 miliar,

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sekda Jember, Hadi Sasmito saat berjalan keluar dari Gedung Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2024) terkait korupsi pengadaab billboard yang rugikan negara RpRp1,71 miliar. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Terungkap siasat Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito, korupsi pengadaan billboard atau papan reklame di lingkungan Pemkab Jember senilai Rp1,71 miliar, menjadi ditetapkan jadi tersangka, pada Sabtu (2/11/2024). 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka yang kala itu menjabat sbagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember tahun 2023 diduga melakukan pembelanjaan billboard tanpa berlandaskan peraturan yang ada. 

Seharusnya penyelenggaraan pembelian billboard tersebut dilakukan oleh Biro Reklame sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011 yakni melalui penunjukan tender. 

Namun, tersangka diduga malah memecah pembelian billboard tersebut secara terbagi-bagi menjadi 10 paket bagian proyek. Dan masing-masing proyek senilai Rp200 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS - Sekda Jember Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Papan Reklame Senilai Rp 2 M

Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito saat berjalan keluar dari Gedung Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2024).
Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito saat berjalan keluar dari Gedung Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (30/8/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Akibatnya, ungkap Dirmanto, dugaan perbuatan lancung tersangka menyebabkan terdapat kerugian negara sebesar Rp1,71 miliar, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Jatim. 

Dirmanto menambahkan, Tersangka HS dikenakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara  paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, atau paling banyak satu milyar rupiah. 

"Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, HS  dilakukan penahanan pada hari Sabtu 2 November 2024 dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Sabtu (2/11/2024). 

Baca juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Korupsi Papan Reklame, Pembahasan APBD 2025 Terhambat 

Diberitakan sebelumnya, Hadi Sasmito sempat menjalani pemeriksaan pertama atas dugaan kasus tersebut, di Ruang Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Mapolda Jatim, pada Jumat (30/8/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut ternyata menyeret-nyeret Sekda Pemkab Jember, Hadi Sasmito

Karena, terjadi pada tahun 2023, saat Hadi Sasmito sedang menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Jember

Diduga, proses pengadaan barang tersebut, tidak melalui pengajuan tender, sesuai aturannya. 

Baca juga: Anies Baswedan Pasang Badan saat Tom Lembong jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Modusnya, penganggaran barang tersebut, diduga dipecah menjadi 10 paket bagian dengan masing-masing proyek, senilai Rp200 juta.

Pantauan TribunJatim.com di lokasi, pada Jumat (30/8/2024), sekitar pukul 11.15 WIB, ia tampak berjalan keluar dari pintu utama Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim menyusuri area parkir kendaraan. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved