Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Acara Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 Masih Belum Jelas, KPU: Masih Dikaji

Penyelenggaraan Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 yang diotoritasi KPU Bojonegoro, masih belum jelas.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Robby Adi Perwira saat diwawancara di kantornya, Senin (4/11/2024) siang. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Penyelenggaraan Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 yang diotorisasi KPU Bojonegoro, masih belum jelas.

Jadwal debat yang agendanya mempertemukan Teguh Haryono dan Setyo Wahono selaku duo cabup Pilkada Bojonegoro 2024 itu juga belum ditentukan.

Hal itu diakui Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira. Dia menyebut, penyelenggaraan Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 memang belum konkret.

"(Penyelenggaraan Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024, red) Masih kami kaji, masih kami perdalam," ujarnya, Senin (4/11/2024) siang.

Baca juga: Imbas Ditundanya Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Didemo, Massa Bawa-bawa Bebek 

Berkaitan dengan penyelenggaran Debat Kedua Pilkada Bojonegoro 2024 yang tak kunjung terlaksana itu, Robby sapaannya amat meminta doa dan dukungan masyarakat.

"Agar debat itu dapat lekas kami laksanakan," imbuh Ketua KPU Bojonegoro sejak medio Juni 2024 itu.

Sebagaimana diketahui, Debat Pilkada Bojonegoro 2024 memang dirundung polemik. Debat pertama pada Sabtu (19/10/2024) malam lalu, dibuyarkan paksa.

Debat kedua yang sudah dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam kemarin, juga batal. KPU Bojonegoro menunda penyelenggaraan debat kedua itu.

Baca juga: Komunitas Esport Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul, Sebut Paslon Dekat dengan Kalangan Pemuda

Salah satu sebabnya, Teguh Haryono-Farida Hidayati tak menyetujui format debat yang disepakati timnya bersama pihak terkait pada 24 September 2024 lalu.

Dalam kesepakatan yang juga di-Berita Acara-kan itu, debat digelar tiga kali. Formatnya antarcawabup, antarcabup, dan antarcabup-cawabup atau antarpaslon.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved