Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Tingkatkan Patroli Siber Berantas Judi Online, Polres Nganjuk Ringkus 2 Tersangka

Polres Nganjuk berupaya meningkatkan patroli siber guna memberantas aktivitas judi online 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Polres Nganjuk meringkus dua tersangka kasus judi online togel dan slot, beberapa hari lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk berupaya meningkatkan patroli siber guna memberantas aktivitas judi daring. 

Sementara, beberapa hari lalu, polisi telah mengungkap dua kasus judi online, yakni togel dan slot. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan kasus tersebut terungkap pada Rabu (30/10/2024) di Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk dan di Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Kamis (31/10/2024). 

Dalam kasus itu, pihaknya mengamankan dua pelaku, YW (56) warga Desa Ngujung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk serta SS (37) warga Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

"Secara berturut-turut, kami telah menangkap dua pelaku perjudian online," katanya, Senin (4/11/2024). 

Baca juga: Cuaca Jatim Senin 4 November 2024 Mayoritas Berawan, Waspada Nganjuk dan Kediri Hujan Petir

Ia menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Nganjuk terhadap program 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Salah satu programnya memprioritaskan pemberantasan perjudian sebagai agenda nasional. 

"Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas online yang berpotensi melanggar hukum, terutama terkait perjudian daring," ungkapnya. 

Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online Komdigi: Polisi sudah Tangkap 16 Tersangka, Terdiri dari ASN dan Sipil

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan dua tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008, yang mengatur tentang larangan distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian. 

Baca juga: Dulu Bakar Suami Imbas Judi Online, Polwan di Mojokerto Kini Jalani Sidang, 3 Saksi Didatangkan

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang berisi akses ke situs judi online dan aplikasi perbankan yang diduga digunakan untuk transaksi perjudian. 

"Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved