Berita Ponorogo
Info Bagi Warga Ponorogo Per Bulan November 2024, Bikin SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan
Satlantas Polres Ponorogo memberlakukan uji coba JKN atau biasa dikenal dengan BPJS Kesehatan aktif sebagai persyaratan pembuatan SIM
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Satlantas Polres Ponorogo memberlakukan uji coba JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) atau biasa dikenal dengan BPJS Kesehatan aktif sebagai persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 1 November 2024.
Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia. Tak terkecuali berlaku di bumi reog. Pantauan di lokasi, di Satpas Polres Ponorogo tidak hanya ada petugas dari kepolisian.
Namun, juga ada dari petugas BPJS Kesehatan. Pemohon SIM baik itu SIM baru maupun SIM perpanjangan, yang belum mempunyai BPJS Kesehatan diberikan edukasi bahwa memohon SIM harus menyertakan BPJS Kesehatan.
“Jadi saya tegaskan tidak ada penolakan. Satlantas Polres Ponoroyo per 1 November 2024 sosialisasi dan edukasi bahwa membuat SIM harus dengan menyertakan BPJS Kesehatan aktif,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Ponorogo, Iptu Juana Gita Medina J, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan bahwa petugas dari BPJS Kesehatan diberikan loket khusus. Ketika pemohon SIM belum mempunyai BPJS Aktif akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran.
Baca juga: Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi
“Kami cek BPJS kesehatannya. Sebagai salah satu syarat membuat sim baru maupun perpanjangan. Sesuai aturan pembuatan SIM,” terangnya.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023, di mana salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum
“Edukasi masih berjalan sampai tanggal 9 November ada loket BPJS kesehatan. Setiap pemohon dilakukan edukasi tapi belum ada, kami tidak menolak,” tambahnya.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Foto Presiden dan Wapres di Gedung DPRD Sidoarjo - BPJS Jadi Syarat Utama Urus SIM
Untuk pemberlakuan pasti SIM menggunakan JKN masih menunggu informasi kakorlantas maupun Polda Jatim. “Ditunggu saja nanti. Pemohon SIM di Ponorogo 40-50 orang. Jika perpanjangan 150-200 orang,” pungkasnya.
Sosok Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo yang Rugikan Negara hingga Rp 25 M, 11 Bus dan Pajero Sport Disita |
![]() |
---|
Dukung Swasembada Pangan, Polres Ponorogo Sediakan Lahan 31 Hektar Untuk Tanam Jagung |
![]() |
---|
Wawancara Eksklusif Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo :Bangun IGD Terpadu Hingga Rumah Sakit Rasa Hotel |
![]() |
---|
Wabah PMK di Ponorogo Masih Belum Landai, Penutupan Pasar Hewan Diperpanjang |
![]() |
---|
Pengangguran yang Kecanduan Karaoke bersama LC di Ponorogo, Tak Kapok 4 kali Dipenjara Demi Nyanyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.