Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi

Keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat penerbitan SIM, sosialisasi sudah dimulai di Satpas SIM Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Petugas BPJS Kesehatan Tulungagung melakukan sosialisasi di Satpas SIM Tulungagung, terkait syarat kepesertaan JKN aktif yang akan diwajibkan untuk penerbitan SIM. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan sosialisasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tulungagung, terhitung 1 November 2024.

Sosialisasi terkait kewajiban melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Persyaratan ini berlaku untuk permohonan maupun perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian RI nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Sosialisasi ini dilakukan serempak mulai 1 November 2024 ini. Pihak BPJS Kesehatan yang datang ke Satpas SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila

Lanjutnya, ke depan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat perpanjangan dan pengajuan SIM. 

Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan melakukan verifikasi.

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan.

Baca juga: Mulai Besok, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama mengurus SIM, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim

“Ke depan akan jadi verifikasi awal sebelum mendapatkan layanan penerbitan SIM. Kami sediakan tempat (untuk BPJS Kesehatan), kami tidak ikut-ikutan,” tegas AKP Taufik Nabila

Selama sosialisasi, pemohon SIM diminta menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekadar memberi penjelasan dan sosialisasi.

AKP Taufik Nabila mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya.

“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.

Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan, uji coba ini berlaku secara nasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved