Berita Tulungagung
Keanggotaan BPJS Kesehatan akan Jadi Syarat SIM, Satpas Tulungagung Lakukan Sosialisasi
Keanggotaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat penerbitan SIM, sosialisasi sudah dimulai di Satpas SIM Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung mulai melakukan sosialisasi di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Tulungagung, terhitung 1 November 2024.
Sosialisasi terkait kewajiban melampirkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Persyaratan ini berlaku untuk permohonan maupun perpanjangan SIM A, SIM B dan SIM C.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI nomor 2 Tahun 2023, tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian RI nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Sosialisasi ini dilakukan serempak mulai 1 November 2024 ini. Pihak BPJS Kesehatan yang datang ke Satpas SIM,” jelas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila.
Lanjutnya, ke depan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif menjadi syarat perpanjangan dan pengajuan SIM.
Satpas SIM menyediakan tempat untuk petugas BPJS Kesehatan melakukan verifikasi.
Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan, seperti syarat lulus tes psikologi dan tes kesehatan.
Baca juga: Mulai Besok, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama mengurus SIM, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Jatim
“Ke depan akan jadi verifikasi awal sebelum mendapatkan layanan penerbitan SIM. Kami sediakan tempat (untuk BPJS Kesehatan), kami tidak ikut-ikutan,” tegas AKP Taufik Nabila.
Selama sosialisasi, pemohon SIM diminta menunjukkan keanggotaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Namun jika tidak bisa menunjukkan, petugas BPJS Kesehatan masih sekadar memberi penjelasan dan sosialisasi.
AKP Taufik Nabila mengaku belum menerima informasi pasti, kapan persyaratan BPJS Kesehatan yang masih aktif diberlakukan sepenuhnya.
“Praktik penerapannya belum dimulai. Kami masih menunggu instruksi dari pusat,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengatakan, uji coba ini berlaku secara nasional.
BPJS Kesehatan
Satpas SIM Tulungagung
JKN
AKP Taufik Nabila
Tulungagung
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.