Edward Tannur Diperiksa Kejaksaan
Kejati Jatim Sebut Edward Tannur Tak Berperan Signifikan di Kasus Suap 3 Hakim : Ibunya yang Intens
Peran Edward Tannur dibongkar Kejati Jatim saat melansir perkembangan terbaru penyidikan skandal suap vonis bebas sang anak Ronald Tannur
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Belum ada pernyataan resmi mengenai alasan Edward Tannur berada di lingkungan Kejati Jatim.
Sementara itu, Pengacara Filmon M W Lay membenarkan, dirinya merupakan penasehat hukum keluarga Ronald Tannur, untuk Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
Bahkan ia tak menampik kalau sosok pria bermasker dan berkemeja batik di belakangnya selama berada di Lobby Kejati Jatim tadi, merupakan ayahanda Ronald Tannur, yakni Edward Tannur.
Namun pihaknya belum dapat memberikan banyak informasi soal agenda kedatangan Edward di Kejati Jatim. Mengingat kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
"Iya mas saya PH Pak Edward dan Bu Meirizka. Nanti ya mas. Kami masih di dalam (gedung)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (5/11/2024).
Mengenai upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pihaknya. Filmon mengaku, pihaknya tetap akan menyerahkan segala sesuatunya kepada penyidik kejaksaan yang masih menjalankan proses penyelidikan dan penyidik atas kasus tersebut.
Setidaknya, ia menegaskan, para kliennya yakni orangtua Ronald Tannur tetap bersikap kooperatif dengan pihak penyidik.
"Semua kita percayakan proses hukum seusai dengan aturan yang berlaku dan kita kooperatif terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald Tannur dituduh menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, yang meninggal dunia pada Oktober 2023.
Sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya pacarnya dan divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Namun, ketiga hakim tersebut kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10/2024).
Karena, mereka bertiga diduga menerima suap terkait vonis bebas perkara penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur.
Suap tersebut diberikan oleh pengacara Ronald Tanur, bernama Lisa Rahmat.
Kejagung juga telah menetapkan mantan petinggi MA, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.