Debat Kedua Pilkada Bojonegoro Ditunda
Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 Tak Wajib Dilaksanakan, Analis Politik: Opsional
Debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 tidak wajib dilaksanakan, analis politik Muhammad Rokib sebut sifatnya opsional.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sejak gelaran yang kali pertama dibuyarkan paksa, debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang difasilitasi oleh KPU Bojonegoro masih menjadi polemik hingga saat ini.
Kubu Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati maupun kubu Cabup-Cawabup Bojonegoro nomor urut 2, Setyo Wahono-Nurul Azizah, masih belum satu suara lagi terkait format debat publik kali kedua.
KPU Bojonegoro selaku pihak yang memfasilitasi debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 tampak bingung.
Debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua yang dijadwalkan pada Jumat (1/11/2024) malam, sampai ditunda.
Menyikapi hal tersebut, Analis Politik Muhammad Rokib menuturkan, KPU Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih.
Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan.
Apalagi jika sebelumnya dua kubu cabup-cawabup pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA) terkait hal tersebut, Rokib sapaannya mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja.
“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka,” ujarnya, Rabu (6/11/2024) siang.
Baca juga: Imbas Ditundanya Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Didemo, Massa Bawa-bawa Bebek
Menurut Rokib, KPU Bojonegoro hanyalah fasilitator debat publik Pilkada Bojonegoro 2024.
Ketika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro.
“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” ungkap analis politik yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Gresik (UMG) tersebut.
Ketidakwajiban debat publik tersebut, terang dia, diatur Pasal 18 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam pasal itu, debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang 'dapat' dilaksanakan.
“Bukan metode kampanye yang 'wajib' dilaksanakan. Jadi, sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” tegas analis politik asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ini.
Terlebih, lanjut Rokib, situasi politik di Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan debat publik itu sampai saat ini tidak kunjung kondusif.
Situasi itu bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.
“Yang penting, metode kampanye lain masih dapat dilakukan. Dan, hari H Pilkada Bojonegoro 2024 tetap bisa dilangsungkan,” imbuh pria yang pernah menjadi jurnalis Harian Surya dan Harian Sindo tersebut.
Namun demikian, Rokib mengutarakan, idealnya debat publik Pilkada Bojonoegoro 2024 tetap digelar dan diikuti dua kubu cabup-cawabup. Agar, masyarakat tahu visi-misi dan program kerja cabup-cawabup.
“Masyarakat juga bisa tahu kapasitas cabup-cawabup dalam membuat gagasan dan membangun argumen,” pungkas pria yang kini tinggal di Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, itu.
Terpisah, Ketua KPU Bojonegoro, Robby Adi Perwira belum memberi banyak keterangan terkait hal ini.
Robby, sapaannya hanya menyebut, pelaksanaan debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua masih dikaji.
“Saat ini masih kami kaji. Masih kami perdalam,” tutur eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilantik menjadi Ketua KPU Bojonegoro pada medio Juni 2024 itu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.