Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Perangkat Desa di Jombang Terlibat Ilegal Logging, Sempat Berkilah Punya Izin

Seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, AR (36) terlibat kasus ilegal logging. Puluhan gelondongan kayu diamankan.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat Menunjukkan Barang Bukti Puluhan Gelondongan Kayu yang Ditebang Secara Ilegal 

AR diketahui tidak bekerja sendirian. Melainkan ada beberapa orang lainnya yang diduga turut serta melakukan aksi ilegal tersebut. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai siapa saja yang mungkin terlibat," ungkapnya. 

Selain itu, polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal semacam ini. Karena aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat merusak ekosistem hutan yang ada.

"Kami mengimbau kepada warga untuk lebih aktif dalam melaporkan hal-hal yang mencurigakan, khususnya terkait dengan penebangan hutan tanpa izin," pungkasnya.

AR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku illegal logging dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. 

Tindak lanjut dari kasus ini masih menunggu hasil pengembangan lebih lanjut, di mana kepolisian berencana untuk memanggil saksi-saksi dan menggali informasi lebih dalam terkait jaringan perdagangan kayu ilegal yang mungkin terlibat. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved