Berita Viral
Sosok AK yang Bekingi Ribuan Situs Judol, Tak Lulus Seleksi Tapi Bekerja di Komdigi, Untung Rp8,5 M
Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap karena membina ribuan situs judi online atau judol.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap karena membina ribuan situs judi online atau judol.
Bukannya memberantas atau menutup situs, mereka justru melindungi untuk meraup keuntungan pribadi.
Total ada 15 orang yang ditetapkan tersangka oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Mirisnya,11 dari 15 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, empat lainnya adalah warga sipil.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judi online (judol).
Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebenarnya judi online dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan website judi online,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024), dikutip dari Kompas.com.
“Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi,” imbuh dia.
Salah satu pegawai Komdigi yang membekingi situs-situs judi online ini adalah AK.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada akhir 2023, AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.
Kendati demikian, saat itu AK dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sejauh ini, polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) yang padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.
Sebanyak 3 dari 15 orang yang ditangkap polisi berperan sebagai pengelola kantor satelit yang berfungsi untuk melindungi atau membina ribuan situs judol di Indonesia.
Mereka adalah AK, AJ, dan A.
Sebelum di Bekasi Selatan sejak Januari 2024, kantor satelit ini berlokasi di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam operasi sehari-hari, ketiga tersangka yang belum diungkapkan latar belakang identitasnya ini mempekerjakan 12 orang.
“8 orang bertugas sebagai operator, dan empat orang bertugas sebagai admin,” kata Wira.
Tugas 12 karyawan kantor satelit ini mengumpulkan daftar situs judol di Indonesia.
Setelahnya, AJ memfilter satu per satu situs judol menggunakan akun Telegram milik AK.
Baca juga: Pantas Pegawai Komdigi Ogah Blokir 1000 Situs Judol Malah Dipelihara, Untung Rp8,5 M, Kini Ditangkap
“(Usai penyaringan) website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut disetor dua minggu sekali, akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira.
“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar), AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,” kata dia lagi.
Adapun kasus ini terungkap setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judi online pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024) siang.
"Operatornya delapan yang urus link judi online," kata seorang tersangka seusai ditanya Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka itu mengatakan, delapan operator tersebut bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Masing-masing operator digaji Rp5 juta per bulan.
"(Yang menggaji kedelapan operator) Saya sendiri Pak. (Per bulan) Rp5.000.000, Pak," tutur si tersangka.
Satu di antara tersangka mengatakan, seharusnya, mereka memblokir 5.000 situs judi online.
Baca juga: Budi Arie Mengelak Ditanya Soal Bisnis Situs Judi Online di Komdigi: Saya Urus Rakyat
Namun, setelah mendata dan memilah, mereka memutuskan membina 1.000 situs judol.
"Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, Pak. Dijagain, Pak, supaya enggak keblokir," kata seorang tersangka saat menjawab pertanyaan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, saat penggeledahan.
Menurut pengakuan tersangka, mereka dibayar Rp 8,5 juta untuk setiap situs yang dilindungi agar tidak terblokir.
Jika dijumlahkan, total ada Rp 8,5 miliar yang mereka dapat dari "membekingi" 1.000 situs judi online.
"Situs web itu kurang lebih Rp 8,5 juta," ujar tersangka kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bisnis ini melibatkan pejabat, staf ahli, pegawai Komdigi, juga sipil.

Para pejabat dan pegawai Komdigi itu, kata Ade, diberi kewenangan memblokir situs judol.
Namun, praktiknya, mereka justru memanfaatkan kewenangan ini untuk meraup untung.
Bahkan, mereka menyewa satu ruko sebagai kantor satelit membina situs judol agar tak diblokir.
"Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat.
"Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit," kata dia.
Menurut Ade, ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Masih ada yang DPO (masuk daftar pencarian orang)," kata Ade Ary.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Kementerian Komunikasi dan Digital
Polda Metro Jaya
Komdigi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Lari 3 KM dalam 12 Menit, Anak Tukang Sayur Lolos Akpol, Raih Peringkat 1 |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Rekan Tak Mau Gantian Tempat Mangkal, Pak Ogah Bawa Batu saat Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.