Berita Viral
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi
Kasus komplotan kuras bandar judi online (judol) hingga Rp50 juta di Banguntapan, DIY menyisakan kejanggalan.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus komplotan kuras bandar judi online (judol) hingga Rp50 juta di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyisakan kejanggalan.
Kasus tersebut seolah melindungi bandar judol yang mengalami kerugian.
Polda DIY menyebut penangkapan lima pelaku kuras bandar judol tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh ketua RT setempat.
Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Sutrisno, mengatakan tidak pernah menerima keluhan atau laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang belakangan diketahui menjadi markas judi online.
"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu
Tidak Ada Laporan Sebelum Penggerebekan
Sutrisno, yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun, mengaku baru mengetahui keberadaan aktivitas judi online tersebut setelah penggerebekan dilakukan pihak kepolisian.
"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," ujarnya.
Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kelompok pelaku telah beroperasi selama sekitar satu tahun.
Namun, tidak ada warga yang merasa curiga atau melaporkan kegiatan itu kepadanya.
"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," kata Sutrisno.
Ia menambahkan, lokasi kontrakan yang digunakan sebagai markas judi online berada di belakang sebuah gudang, sehingga membuat pengawasan menjadi sulit.

Penjelasan Polda DIY
Sebelumnya, Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judi online bukanlah “titipan” bandar, melainkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat.
komplotan
bandar judi online
Yogyakarta
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag NTB Lempar Stand Mikrofon saat Lantik Pejabat |
![]() |
---|
Diusir Mertua, Joko Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya yang Meninggal, Tak Punya Biaya Pemakaman |
![]() |
---|
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.