Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi

Kasus komplotan kuras bandar judi online (judol) hingga Rp50 juta di Banguntapan, DIY menyisakan kejanggalan.

KOMPAS.com/M Elgana Mubarokah
KOMPLOTAN PENIPU BANDAR - Ilustrasi judi online. Penangkapan komplotan penipu bandar judol yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda DIY viral di media sosial. Polda DIY menyebut penangkapan lima pelaku kuras bandar judol tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus komplotan kuras bandar judi online (judol) hingga Rp50 juta di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyisakan kejanggalan.

Kasus tersebut seolah melindungi bandar judol yang mengalami kerugian.

Polda DIY menyebut penangkapan lima pelaku kuras bandar judol tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh ketua RT setempat.

Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, Sutrisno, mengatakan tidak pernah menerima keluhan atau laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang belakangan diketahui menjadi markas judi online.

"Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok masa laporan dari warga," ujar Sutrisno, Jumat (8/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Beli Ratusan Sim Card, Gerombolan Bandar Judol Bisa Untung Sampai Rp 50 Juta dalam Seminggu

Tidak Ada Laporan Sebelum Penggerebekan

Sutrisno, yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun, mengaku baru mengetahui keberadaan aktivitas judi online tersebut setelah penggerebekan dilakukan pihak kepolisian.

"Enggak pernah, enggak pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu," ujarnya.

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa kelompok pelaku telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

Namun, tidak ada warga yang merasa curiga atau melaporkan kegiatan itu kepadanya.

"Tidak ada kecurigaan apa-apa ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu," kata Sutrisno.

Ia menambahkan, lokasi kontrakan yang digunakan sebagai markas judi online berada di belakang sebuah gudang, sehingga membuat pengawasan menjadi sulit.

Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025).
Lima tersangka pemain judi online yang diamankan Polda DIY, Kamis (31/7/2025). (KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO)

Penjelasan Polda DIY

Sebelumnya, Polda DIY menyatakan penangkapan lima pelaku judi online bukanlah “titipan” bandar, melainkan hasil penyelidikan dan laporan dari masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved