Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cobaan Bertubi Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati, Buntut Mengaku Terpaksa Damai dengan Aipda WH

Belum selesai soal kasus tuduhan menganiaya muridnya inisial D, guru Supriyani kembali menrima cobaan.

|
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST via TribunnewsSultra
Cobaan Bertubi Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati, Buntut Mengaku Terpaksa Damai dengan Aipda WH 

TRIBUNJATIM.COM - Belum selesai soal kasus tuduhan menganiaya muridnya inisial D, guru Supriyani kembali menrima cobaan.

Kali ini ia mendapat somasi dari Bupati Konowe Selatan, Surunuddin Dangga.

Padahal kini guru Supriyani harus berjuang dalam kasus tuduhan penganiayaan terhadap muridnya, yang merupakan anak polisi bernama Aipda WH.

Pria yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Kepolisian Sektor atau Polsek Baito itu memiiki istri berinisial FN.

Sudah lima kali sidang dugaan kasus penganiayaan murid SD ini digelar di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan. 

Sebelum melewati tahap persidangan, proses mediasi sudah dilakukan. 

Di perjalanannya, mediasi itu tidak berhasil dilakukan karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Dari pihak guru Supriyani beberapa kali membuka ruang jalan damai. 

Meskipun, Supriyani tidak pernah mengakui bahwa dirinya bersalah dan tidak pernah melakukan penganiayaan. 

Sementara, orangtua D, Aipda WH dan istri baru membuka ruang damai usai kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial

Bahkan saat Supriyani ditangguhkan penahanannya, keduanya pun berusaha melakukan mediasi. 

Termasuk jelang persidangan perdana yang digelar beberapa waktu lalu. 

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Guru Supriyani, 7 Polisi dan 4 Jaksa Diperiksa Buntut Dugaan 3 Kali Pemerasan

Namun tetiba dalam perjalanannya, proses mediasi kembali dilakukan. 

Kali itu diinisiasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024). 

Pada momen itu, beredar ramai di media sosial, video viral yang menunjukkan Supriyani bersalaman dengan orangtua muridnya. 

Tak hanya itu, guru honorer 16 tahun ini juga memeluk istri Aipda WH. 

Menandakan keduanya saling memaafkan atas hal yang terjadi. 

Dalam proses mediasi itu, Supriyani juga ternyata menandatangani kesepakatan perdamaian. 

Namun tak lama setelah itu, surat damai itu dicabut oleh Supriyani karena merasa terpaksa dan tertekan. 

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Baca juga: Guru Supriyani Batal Damai, Akui Tertekan Setujui Kesepakatan yang Ditandatangani Bupati Konsel

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024."

"Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

Pengakuan Supriyani itu kemudian berbuntut panjang.

Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga melalui Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel melayangkan surat somasi kepada guru Supriyani.

Somasi tersebut menyusul surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuat guru Supriyani ke Kecamatan Baito tersebut pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan,”

“Serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan,” lanjut surat somasi.

Baca juga: Sosok & Harta Kekayaan Cagub Jabar Dedi Mulyadi Siap Bantu Kasus Guru Supriyani, Janji sampai Bebas

Surat yang diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, itu diteken Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Seiring surat somasi tersebut, pemkab juga mengultimatum guru Supriyani untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Jika guru Supiyani tidak melakukan apa yang diminta dalam surat somasi itu, pemkab mengancam akan menempuh jalur hukum.

Atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana.

“Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Suhardin dalam surat somasi atas nama Bupati Konawe Selatan itu.

“Karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana,” lanjutnya.

“Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama,” tutup surat somasi tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved