Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dituduh Aniaya Anak Polisi & Dipaksa Tanda Tangan Damai? Guru Supriyani Kini Disomasi Bupati Konsel

Kronologi surat damai guru Supriyani hingga kini dicabut. Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga somasi.

|
Editor: Hefty Suud
via TribunnewsSultra.com
Guru Supriyani dan istri Aipda Wibowo Hasyim berjabat tangan meski tanpa senyum. Kini guru honorer yang dituding aniaya anak polisi itu disomasi Bupati Konawe Selatan, kenapa? 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib guru Supriyani yang dituduh pukul anak polisi hingga kini menjadi sorotan. 

Kini, guru Supriyani disomasi Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga

Hal ini lantaran guru honorer tersebut mencabut surat damai. 

Untuk diketahui, surat damai tersebut terjadi di rumah jabatan Bupati Konsel.

Kini guru Supriyani cabut surat damai, Bupati Konsel Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk mengklarifikasi pernyataannya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orang tua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan tuduhan penganiayaan.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orang tua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com pada Kamis (7/11/2024).

“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Baca juga: Terkuak Hasil Visum Anak Polisi yang Laporkan Guru Supriyani, Bukan Sebab Pukulan: Lukanya Melepuh

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.

Pihak pemkab mengultimatum Supriyani agar melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudari untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam,” tulis surat itu.

Kronologi surat damai

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved