Berita Tulungagung
Berkas Tersangka Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipik
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024).
Kejari Tulungagung memecah perkara ini menjadi 2 berkas, masing-masing untuk Ripangi yang menjabat Kepala Desa dan Komuroji yang menjabat Bendahara Desa.
“Hari ini sudah dilimpahkan berkas korupsi, atas nama terdakwa Ir Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Dengan berkas yang terpisah, maka proses penuntutan dua terdakwa juga dilakukan terpisah.
Pemisahan ini terkait peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi keuangan Desa Batangsaren.
Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Selesai, Kejari Tulungagung Gas Pol Kasus Dugaan Korupsi di Batangsaren
Jaksa menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Selain itu ada dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.
Jika terbukti bersalah, kedua pejabat desa ini terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling mana 20 tahun.
“Kami menunggu penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Berharap segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ujar Amri.
Terdakwa Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.
Baca juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Papan Reklame, Pjs Bupati Belum Terima Laporan Lengkap
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.
Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.
Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.
Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama Kades.
Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan Kades
berita Tulungagung terkini
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Desa Batangsaren
Kejari Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.