Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Berkas Tersangka Korupsi Desa Batangsaren Tulungagung Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipik

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan menunjukkan berkas perkara 2 tersangka korupsi Kades dan Bendahara Desa Batangsaren, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melimpahkan perkara dugaan korupsi Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (7/11/2024).

Kejari Tulungagung memecah perkara ini menjadi 2 berkas, masing-masing untuk Ripangi yang menjabat Kepala Desa dan Komuroji yang menjabat Bendahara Desa.

“Hari ini sudah dilimpahkan berkas korupsi, atas nama terdakwa Ir Ripangi selaku Kades Batangsaren dan Komuroji selaku Bendahara Desa Batangsaren,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Dengan berkas yang terpisah, maka proses penuntutan dua terdakwa juga dilakukan terpisah.

Pemisahan ini terkait peran masing-masing terdakwa dalam dugaan korupsi keuangan Desa Batangsaren.

Baca juga: Penghitungan Kerugian Negara Selesai, Kejari Tulungagung Gas Pol Kasus Dugaan Korupsi di Batangsaren

Jaksa menggunakan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Selain itu ada dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 64 KUHP.

Jika terbukti bersalah, kedua pejabat desa ini terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling mana 20 tahun.

“Kami menunggu penetapan dari PN Tipikor Surabaya. Berharap segera diterima dan ditetapkan hari sidangnya,” ujar Amri.

Terdakwa Ripangi dan Komuroji mulai ditahan Kejari Tulungagung pada 8 Agustus 2024.

Baca juga: Sekda Jember Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Papan Reklame, Pjs Bupati Belum Terima Laporan Lengkap

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan desa sebesar Rp 780 juta lebih.

Jaksa menemukan sejumlah modus penyelewengan dana desa, seperti uang sewa aset tanah desa yang tidak disetorkan.

Dana yang seharusnya masuk menjadi pendapatan desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu ada laporan pertanggungjawaban fiktif sejumlah proyek dan kegiatan di desa.

Penetapan tersangka Komuroji bukan hanya karena terlibat korupsi bersama Kades.

 

Namun ada indikasi bendahara desa ini diduga juga melakukan korupsi anggaran tanpa melibatkan Kades

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved