Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mudah Cek Bansos PBI JK November 2024 Melalui Kemensos dan WhatsApp, Simak Syarat Pencairannya

Berikut cara cek PBI JK 2024 di situs resmi Kemensos dan WhatsApp.  Program bansos PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Website Kemensos
Ilustrasi cek bansos melalui situs Kemensos. Simak cara cek penerima PBI JK 2024 yang bisa Anda coba. 

5. Penerima PBI JK wajib mempunyai KIS yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses layanan kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Ilustrasi cek bansos melalui situs Kemensos.
Ilustrasi cek bansos melalui situs Kemensos. (Website Kemensos)

Baca juga: Risma Siapkan Program Bantuan Permakanan bagi Lansia, Warga Miskin, dan Penyandang Disabilitas

Cara Cek Penerima PBI JK 2024

Berikut cara cek penerima PBI JK 2024 yang bisa Anda coba:

1. Lewat situs resmi Kemensos

  • Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
  • Isi kode captcha yang ditampilkan.
  • Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.

Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan.

2. Lewat WhatsApp

Berikut langkah-langkahnya:

  • Simpan Kontak BPJS Kesehatan: Simpan nomor 0811-8750-400 di kontak ponsel Anda.
  • Buka WhatsApp: Kirim pesan ke nomor tersebut.
  • Pilih Pilihan “Cek Status Peserta”: Anda akan diberikan beberapa pilihan, pilih “Cek Status Peserta.”
  • Masukkan NIK atau Nomor BPJS: Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor BPJS Kesehatan Anda.
  • Isi Tanggal Lahir: Masukkan tanggal lahir sesuai dengan data resmi.
  • Setelah itu, Anda akan menerima balasan yang berisi konfirmasi status pencairan bantuan Anda.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id

Berita Terkini dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved