Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Dugaan Tak Netral, BCN Nilai Bawaslu Bojonegoro Memihak Paslon Nomor Urut 1

Lembaga Pemantau indenpenden Bojonegoro Creative Network (BCN) mengungkapkan dugaan ketidaknetralan.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Dugaan Tak Netral, BCN Nilai Bawaslu Bojonegoro Memihak Paslon Nomor Urut 1 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Lembaga Pemantau indenpenden Bojonegoro Creative Network (BCN) mengungkapkan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro dalam pengawasan Pilkada 2024.

BCN menilai Bawaslu cenderung memihak kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 1.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh BCN pada Tanggal 8 November 2024 di Adelia Cafe
Bojonegoro menyebutkan, eksaminasi publik terhadap putusan/keputusan penyelenggara
Pilkada Bojonegoro 2024 tidak cermat.

Menurut BCN Bawaslu Bojonegoro ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu.

“Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga
cenderung menguntungkan peserta pemilihan nomor urut 1,” kata Koordinator Pemantau BCN,
Abdul Ghoni Asror seperti dikutip dalam pernyataan resminya, Sabtu (9/11/2024).

Baca juga: Pasangan Setyo Wahono-Nurul Azizah Siap Lanjutkan Pembangunan Kerakyatan di Bojonegoro

BCN juga mengungkapkan kekhawatiran tentang sikap Bawaslu yang dinilai kurang netral
dalam menindak penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lapangan.

Menurut BCN, hal ini berpotensi merugikan proses demokrasi di Bojonegoro, karena dapat menciptakan kesan ketidakadilan dalam pemilu.

Dia menegaskan, sepatutnya Bawaslu Bojonegoro harus berpedoman pada asas pemilu, yaitu
jujur dan adil (Jurdil). Selain itu, juga berpedoman pada prinsip tertip, terbuka, berkepastian
hukum, proporsional, dan profesionalitas.

“Penyelenggara tidak boleh menjadi alat pemenangan peserta pemilihan kepala daerah,” tegas
Abdul Ghoni.

Lebih lanjut, dia menyebutkan beberapa kesimpulan eksaminasi putusan Bawaslu Bojonegoro
terhadap dugaan pelanggaran peserta Pemilu tidak proporsional. Justru menurutnya memicu
pertanyaan tentang sikap profesionalisme ketua Bawaslu Bojonegoro.

Menurut BCN, ada sejumlah tindakan yang memperlihatkan ketidakberpihakan Bawaslu, salah
satunya dalam kesimpulan eksaminasi penanganan laporan dugaan pidana pemilihan oleh
Bawaslu Bojonegoro dengan Nomor Register: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

Putusan Bawaslu Bojonegoro yang menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana tersebut tidak terbukti, karena tidak memenuhi unsur “kesengajaan” dan tidak sesuai dengan fakta kejadian.

Berikutnya, kesimpulan eksaminasi terhadap Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312
yang sudah ditandatangani para pihak yaitu KPU, perwakilan masing-masing tim pasangan
calon dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. BA itu sesuai asas hukum dan
nomenklatur tata naskah perundang-undangan KPU, sesuai Pasal 42 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 2 Tahun 2021.

Selama belum ada keputusan yang mencabut BA Nomor 312, maka BA tersebut masih sah dan
berlaku serta menjadi dasar pelaksanaan debat selanjutnya. Artinya, kesepakatan itu mengikat
para pihak yang membuatnya, dalam hal ini KPU Bojonegoro.

“Tindakan Ketua Bawaslu atas nama Handoko S.W. yang ikut menandatangani BA tersebut
melanggar peraturan DKPP Nonor 2 Tahun 2017: Pasal 11 tentang prinsip berkepastian hukum
dan Pasal 15 tentang prinsip profesional,” ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved