Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Bojonegoro 2024

Putusan Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai BCN Ceroboh

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro 2024 mendapat sorotan.

Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Putusan Bawaslu Atas Dugaan Pelanggaran Pilkada Bojonegoro 2024 Dinilai BCN Ceroboh 

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati (Pilbup) Bojonegoro 2024 mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Lembaga Pemantau Independen Bojonegoro Creative Network (BCN) melakukan eksaminasi publik terhadap putusan tersebut dan menyimpulkan keputusan Bawaslu dinilai ceroboh alias tidak sesuai dengan prinsip pengawasan yang objektif.

Dalam hasil eksaminasi BCN yang dilakukan pada tanggal 8 November 2024, di Adelia Cafe
Bojonegoro. BCN menyoroti tiga temuan utama terkait proses dan substansi putusan Bawaslu,
yang dinilai berpotensi merusak kredibilitas lembaga pengawas Pemilu tersebut.

Pertama, putusan Bawaslu Bojonegoro terhadap dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa
Kabalan Kecamatan Kanor Dengan Nomor Temuan 01/TM/PB/Kab/ 16. 13/VIII/2024. BCN
menilai prosedur pengambilan keputusan tersebut terkesan terburu-buru.

Pasalnya, kejadian dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Agustus 2024, yang mana pada
tanggal tersebut belum masuk pada tahapan pendaftaran pasangan calon. Bawaslu Kabupaten
Bojonegoro tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan dugaan pelanggaran netralitas
Kepala Desa karena dugaan pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran undang-undang
lainnya.

Baca juga: Komitmen Paslon Wahono-Nurul, Kenalkan Seni Budaya Bojonegoro di Panggung Internasional

“Yaitu, undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mempunyai kewenangan
untuk memutuskan adalah atasan langsung (PJ Bupati Bojonegoro); Undang-undang Nomor 6Tahun 2014 Pasal 29,” kata Koordinator Pemantau BCN, Abdul Ghoni Asror dikutip dalam
pernyataan resminya, Sabtu (9/11/2024).

Kedua, penanganan laporan dugaan pidana pemilihan oleh Bawaslu Bojonegoro dengan
Nomor Register: 06/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024. Putusan Bawaslu Bojonegoro yang
menyatakan laporan dugaan pelanggaran pidana ini tidak terbukti, Karena tidak memenuhi
unsur “kesengajaan”.

BCN menilai kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan
oleh Bawaslu Bojoengoro. Sebab, menurutnya hal ini tidak sesuai dengan fakta kejadian di
lapangan.

Ketiga, penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan oleh Bawaslu
Bojonegoro dengan Nomor Register : 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024. Dalam press release
dengan Nomor : 082/HM.00.02/K.JI-04/10/2024 Bawaslu Bojonegoro melakukan kesalahan
dengan menggunakan logo kelembagaan yang salah, yaitu logo Panitia Pengawas Pemilihan
Umum.

Putusan Bawaslu Bojonegoro atas perkara dengan Nomor Register: 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024 yang dilaporkan tim paslon nomor urut 1 tidak jelas
menyebutkan objek administrasi KPU Bojonegoro mana yang dinilai melanggar.

Kemudian, tidak ada rekomendasi pada putusan tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar bagi KPU untuk menindaklanjutinya.

“Sehingga dapat disimpulkan, bahwa KPU Bojonegoro sebenarnya tidak melanggar
administrasi dan putusan ini dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro,” kata Abdul Ghoni.

Temuan terakhir yang disoroti BCN adalah ketidakadilan dalam penanganan laporan
pelanggaran yang melibatkan paslon-paslon tertentu. BCN menilai bahwa penanganan laporan
pelanggaran kampanye terhadap paslon nomor urut 2 tidak dilakukan secara adil dan
seimbang.

“Dari beberapa kesimpulan eksiminasi terhadap 3 keputusan Bawaslu Bojonegoro, kami menilai
Bawaslu Bojonegoro tidak cermat, ceroboh dalam mengambil keputusan dan patut diduga
cenderung menguntungkan peserta pemilihan tertentu,” pungkas Abdul Ghoni.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved