Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pakai Banner Gambar Calon Bupati untuk Tampal Rumahnya yang Bocor, Tukang Pijat Jadi Tersangka

Tukang pijat jadi tersangka usai ambil alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon Bupati untuk tumpal rumah bocor.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum tukang pijat Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara tampal rumah bocor gunakan salah satu gambar calon bupati, seorang tukang pijat di Karanganyar jadi tersangka.

Ia jadi tersangka usai ambil alat peraga kampanye (APK) bergambar paslon Bupati Karanganyar no urut 02, Rober-Adhe.

Sang tukang pijat dilaporkan oleh pendukung paslon no urut 2 tersebut.

Baca juga: Tukang Siomay Ingin Healing Malah Dihina Gembrot oleh Wanita MiChat saat Ngamar Bareng, Ending Maut

Tukang pijat panggilan asal Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut bernama Sutarman.

Sutarman mengaku mengambil APK tersebut untuk menambal rumah yang bocor.

Tukang pijat ini mengaku dipaksa untuk mengakui telah melakukan pencopotan APK karena mendapatkan bayaran.

"Saya dipaksa untuk mengakui perusakan APK karena mendapat bayaran," kata Sutarman dalam gelar konferensi pers kepada awak wartawan, Kamis (7/11/2024) lalu.

"Padahal saya hanya mencopot APK itu untuk menutup jendela dan pintu rumah saja," imbuhnya.

Sutarman mengatakan, dirinya juga dipukul di beberapa bagian.

Mulai dari leher, pinggang kiri, hingga bagian muka.

"Saat itu, yang dipukul di hadapan Pak Rober dan dipaksa untuk mengakui telah merusak APKnya," ungkapnya.

"Saat itu saya terpaksa mengikuti mereka karena ingin cepat selesai masalah ini," lanjut Sutarman.

Ia mengatakan, APK sempat ia copot untuk menutupi jendela dan pintu yang bocor.

Namun saat itu ada pendukung cabup yang melihat kejadian tersebut.

Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024).
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

"Saat itu, saya diminta untuk kembalikan APK itu ke tempatnya, setelah itu saya kembalikan dan pasang kembali," tuturnya.

"Namun ada seseorang yang melepaskan APK itu ke sawah, dan membawa saya ke rumah Pak Rober," lanjutnya.

"Setelah bertemu, saya meminta maaf tetapi diabaikan, kemudian para pendukung melakukan penganiayaan kepada Sutarman."

"Dan dilakukan sejak tengah malam hingga pagi hari," ucap dia.

Dia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Bahkan melakukan visum untuk sebagai barang bukti dugaan penganiayaan yang dialaminya.

"Saya sudah lakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke polisi."

"Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporannya di Polres Karanganyar," kata dia.

Baca juga: Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang, Mobil 2 Kali Terguling, Keluar Lewat Jendela

Sementara anggota tim kuasa hukum Sutarman, Roni Wiyanto mengatakan, kliennya sudah membuat laporan tersebut ke Polres Karanganyar, Minggu (27/11/2024).

Meskipun demikian, belum ada kejelasan tindak lanjutnya.

"Bahkan Sutarman pun belum dimintai keterangan pihak penyidik," kata Roni.

Adapun Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengaku telah menerima laporan tersebut.

"Iya, untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan," singkat dia.

Sedangkan Ketua Tim Kuasa Hukum Sutarman, Maria Dhani Andayan, meminta polisi segera menindaklanjuti laporan dugaan penganiyaan yang dialami kliennya.

Penganiayaan ini ketika Sutarman dimintai keterangan terkait pencopotan APK yang dilakukannya.

"Kami mendesak agar Polres Karanganyar segera menindaklanjuti laporan dari klien kami," kata Maria, Kamis (7/11/2024).

Cabup Karanganyar, Rober Christanto
Cabup Karanganyar, Rober Christanto (Dok Diskominfo Kabupaten Karanganyar)

Menurutnya, hasil visum atas dugaan penganiayaan terhadap kliennya sudah disertakan ketika melapor, sebagai barang bukti.

Sebagai informasi, perkara tersebut telah dilaporkan pada 27 Oktober 2024.

Namun hingga kini, Sutarman belum dimintai keterangan oleh penyidik Polres Karanganyar.

Rony Wiyanto selaku anggota tim kuasa hukum menambahkan, setiap laporan semestinya ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.

Ia menyebut, hingga saat ini laporan dari kliennya belum ditindaklanjuti oleh Polres Karanganyar.

"Namun sampai saat ini, klien kami belum diperiksa, meski sudah melaporkan perkara dugaan penganiayaan yang dialaminya."

"Kami berharap Polres Karanganyar sehingga menindaklanjuti, agar perkara ini menjadi terang dan jelas," tuturnya.

Baca juga: Seharian Tak Ada yang Naik Odong-odongnya, Abah Engkos Rela Jual Jam Tangan Buat Ongkos Pulang

Sementara itu di Jawa Timur, banner paslon nomor urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah diduga dirusak orang tak dikenal.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menginstruksikan bawahan lakukan penelusuran.

Hal itu dibenarkan Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto.

David bakal mengintruksikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan sampai desa untuk melakukan penelusuran.

"Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait adanya perusakan Alat Peraga Kampanye (APK)," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (11/11/2024).

Hal itu bakal dilakukan berkaitan dengan pemenuhan syarat formil maupun materil penanganan pelanggaran pidana pada perusakan APK.

"Kerap kali syarat formilnya itu di dugaan pelanggaran perusakan APK akan sulit bila tidak ada terlapornya."

"Sebab itu kami akan telusuri, apakah ada informasi, barangkali siapa yang merusak APK tersebut," ujarnya.

Banner paslon nomer urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah di Desa Cukir dan Ceweng Jombang yang diduga dirusak orang tak dikenal
Banner paslon nomer urut 1 Mundjidah Wahab dan Sumrambah di Desa Cukir dan Ceweng Jombang yang diduga dirusak orang tak dikenal (tribunjatim.com/Anggit Pujie Widodo)

Pihaknya juga akan membahas perusakan APK ini dengan sentra Gakkumdu, mengingat perusakan APK ini masuk tindak pidana Pemilu.

Pihaknya juga akan melibatkan PKD hingga Panwascam.

Koordinasi dengan Gakkumdu disebutnya merupakan hal bias yang dilakukan Bawaslu.

Terutama pada saat adanya peristiwa dugaan pelanggaran yang mengandung unsur pidana.

"Kami sudah melakukan koordinasi, mengintruksikan kepala PKD, Panwascam untuk melakukan penelusuran menggali informasi-informasi dari masyarakat perihal insiden tersebut," ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika merujuk pada Undang-undang 10, dikatakan jika perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu yang sanksinya berupa kurungan dan juga denda. 

Sebagai informasi, perusakan baliho resmi secara sengaja bisa di jerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp 24 juta. Selain itu, larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang- undang Pemilu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved