Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

LSM Datang, Bikin Wali Murid Heran Guru dan Kepsek Jadi Tersangka Imbas Niat Bantu Honorer

Bantuan itu berupa iuran yang dipungut dari wali murid yang sebelumnya sudah sepakat dengan jumlah iuran Rp 20 ribu untuk gaji guru honorer.

Editor: Torik Aqua
Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini
IURAN - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kanan) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kiri) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. Wali murid heran dan tak terima guru dan kepsek itu jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  1. Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena menarik iuran siswa.
  2. SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, lokasi kasus iuran Rp20 ribu terjadi.
  3. Iuran sukarela guru honorer dilaporkan LSM, berujung penjara dan pemecatan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Wali murid heran guru dan kepala sekolah alias kepsek dipenjara dan dipecat imbas berniat membantu honorer setiap bulannya.

Bantuan itu berupa iuran yang dipungut dari wali murid yang sebelumnya sudah sepakat dengan jumlah iuran Rp 20 ribu untuk gaji guru honorer.

Guru yang terkena imbas itu adalah Abdul Muis (59) yang bertugas di SMAN 1 Luwu Utara.

Ia dipecat setelah menarik iuran Rp 20 ribu dari siswa.

Baca juga: Imbas Kepsek Diduga Diancam Wali Murid, Puluhan Siswa Gelar Aksi Damai Depan Polsek Ungkap Tuntutan

Luwu Utara terletak di bagian utara Provinsi Sulawesi Selatan, berbatasan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Petaka itu bermula setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat pelaporan hingga Abdul Muis dan rekannya yang menjabat kepala sekolah (kepsek), Resnal dipenjara.

Abdul Muis dan kepsek menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah memungut iuran.

Meski, orang tua siswa sebenarnya tak keberatan dengan iuran tersebut.

Baca juga: Nasib Siswa SMP Dipukuli Tapi Teman-teman Malah Provokasi, Kepsek Minta Maaf: Saya Jamin Keamanannya

Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer.

Abdul Muis sempat menceritakan momen dirinya mengetahui fakta soal surat pemecatan yang ditanda tangani sang gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD memutuskan Abdul Muis mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SK pemberhentian statusnya sebagai PNS tersebut diterima Abdul Muisdengan pasrah.

Namun Abdul Muis tetap berusaha tegar.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved