Berita Entertainment
Raffi Ahmad Jadi Pejabat, Nagita Slavina Kini Tak Boleh Terima Endorse? KPK Singgung Etika
Apakah Nagita Slavina sudah tak boleh menerima endorse sebab suaminya, Raffi Ahmad, kini menjadi Utusan Khusus Presiden?
TRIBUNJATIM.COM - Nagita Slavina kini menjadi istri pejabat usai Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden.
Lantas, apakah Nagita Slavina sudah tak boleh menerima endorse?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai hal ini.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Cara Cek Status Izin Perguruan Tinggi, Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad UIPM Tak Berizin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan soal boleh atau tidaknya artis Nagita Slavina menerima endorsement pasca-suaminya, Raffi Ahmad, diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.
Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas hasil endorsement yang diterima.
Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).
"Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).
Pahala mengatakan, Raffi sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement. Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.
Namun, biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.
Baca juga: Profesor UIPM yang Serahkan Gelar Doktor Raffi Ahmad Ternyata Gadungan, Sosok Asli Kini Terkuak
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," ujar Pahala.
Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.
"Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN)," kata Pahala.
Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad
Nagita Slavina
istri pejabat
endorse
KPK
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Entertainment
| Tawa Santai Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Ngaku Ngira Malah 30 Tahun |
|
|---|
| Lagu Hampa Ari Lasso Ternyata Kisahkan Anaknya yang Meninggal di Kandungan, sang Penyanyi: Merinding |
|
|---|
| Alasan Pernikahan Hotman Paris Masih Awet dengan Istri, 37 Tahun Nikahi Agustianne: Percaya |
|
|---|
| Sosok yang Mewarisi Harta Rossa, Sang Diva sudah Menuliskan Surat Wasiat: Aku Selalu Siapin |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Resmi Putuskan Berpisah, Bongkar Nasib Putri Semata Wayang: Tugas Seumur Hidup |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.