Berita Viral
Pulang usai Kerja 3 Hari, Penambang Emas Syok Lihat Istri di Kamar, Pria Lain Keluar Lewat Jendela
Kasus istri selingkuh saat ditinggal suami kerja terjadi Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Suami dari wanita itu adalah seorang penambang emas.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus istri selingkuh saat ditinggal suami kerja terjadi Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Suami dari wanita itu adalah seorang penambang emas.
Pria berinisial SA (34) itu syok melihat kamar saat baru pulang usai tiga hari bekerja.
Istrinya, WS (30) berbuat tak pantas dengan pria lain.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan, penangkapan SA bermula ketika BG (35), suami dari WS memergoki mereka sedang berhubungan badan di kamar WS, Jumat (15/11/2024) malam.
Kala itu BG baru pulang dari kerja sebagai penambang emas.
"Setelah bekerja di luar selama tiga hari, BG pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 22.00 Wita, dia mendapati istrinya dengan pria lian sedang melakukan perzinaan," kata Herman kepada wartawan, Senin (18/11/2024), melansir dari Kompas.com.
Herman mengatakan, BG sempat tersulut emosi tatkala melihat istrinya bersama dengan pria lain.
BG lalu mengambil parang di dapur sementara SA melarikan diri melalui jendela.
BG kata Herman kemudian mengejar SA. Namun, SA berhasil kabur.
BG kemudian melaporkan hal ini kepada polisi.
Baca juga: 5 Tahun Nikah, Istri Syok Suami Diam-diam Ganti Nama Anak Sama dengan Bosnya, Curiga Selingkuh
Setelah polisi melakukan penyelidikan, SA ditangkap di Kecamatan Kalumpang, Sabtu (16/11/2024).
"Pelaku langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk antisipasi adanya amukan massa atau persekusi," kata Herman.
Dari hasil pemeriksaan polisi, SA mengakui telah dua kali melakukan perzinaan dengan istri BG. SA kini ditahan di sel Polresta Mamuju.
"Sudah dua kali. Pertama kali di awal November," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Kadus Pur Disebut Selingkuh dengan Banyak Istri Orang, Warga Minta Dipecat: Korban Berjatuhan
Sementara itu dalam kasus lain, F (21), seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat berhubungan intim dengan pria yang bukan suaminya.
Kelakuannya itu bahkan disiarkan langsung di TikTok dan videonya viral.
"Setelah mendapatkan laporan, kita kemudian menangkap F, pelaku penyebaran pornografi di TikTok," ucap Kasat Reskrim Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, AKP Agung Rama Setiawan, Senin (12/8/2024).
Agung menambahkan, motif pelaku bukan untuk mencari sensasi. Namun, murni hanya untuk memanas-manasi suaminya.
"Motif pelaku karena kesal terdapat suaminya. Video itu sebarnya dilakukan pada tanggal 2 Agustus lalu," terang Agung.
Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
Pihak kepolisian masih mencari siapa pasangan pelaku saat melakukan live mesum di TikTok tersebut.
"Kita masih mendalami kasus itu, namun semangat ini pelaku mengaku hanya karena kesal terhadap suaminya. Kenapa pelaku kesal, itu masih kita dalami," kata dia.
"Kita juga masih berupaya mengorek keterangan dengan siapa pelaku melakukan hal itu," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.
"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.
Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.
"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," terangnya, Senin.
Kasus Pembunuhan karena Perselingkuhan
Aparat kepolisian menangkap seorang pria yang menikam istrinya ketika tengah berdagang minuman di Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah mengatakan, kejadian penikaman itu bermula ketika korban berinisial, F (22), warga Sedati, tengah berjualan di depan minimarket pada Jumat (8/11/2024).
"Kejadian (pembunuhan) warung teh depan minimarket Wage, Taman, Sidoarjo. Jadi pada sore itu korban sedang berjaga di warung teh," kata Fahmi, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/11/2024).
Kemudian, pelaku, M Huda (34), warga Sedati, Sidoarjo, secara tiba-tiba mendatangi minimarket tersebut membawa pisau sangkur. Lalu, tersangka langsung menikam wanita tersebut.
"Pelaku ini datang, melakukan penikaman terhadap korban berulang kali. Hasil visum kemarin ada 12 luka tusuk, di dada, tubuh dan di samping," jelasnya.
Baca juga: Suami Dapat Uang Ganti Rugi Rp55 Juta usai Pergoki Istri Selingkuh, Syok Malah Dituding Pemerasan
"Sehingga sesaat setelah korban bersimbah darah dan dibawa ke rumah sakit, dinyatakan meninggal dunia," tambahnya.
Selanjutnya, pelaku yang merupakan suami korban tersebut pun langsung meninggalkan lokasi kejadian. Dia pulang ke rumahnya.
"Korban dan pelaku ini statusnya suami istri sah, pelaku berhasil diamankan anggota di Sedati. Dalam waktu yang cukup singkat kurang dari 6 jam, pelaku sudah bisa diamankan," ujarnya.
Fahmi mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya, tersangka (inisial) MH dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tutupnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
istri selingkuh saat ditinggal suami kerja
Kabupaten Mamuju
Sulawesi Barat
penambang emas
berita viral
viral di media sosial
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tiap Hari Turiyah Ajak Anaknya yang Berbobot 150 Kg Jualan Tisu: Kalau di Rumah Tidur dan Makan Saja |
![]() |
---|
Fatir Mantan Kabid Damkar Kaget Mendadak Diancam Pria yang Cari Wanita BO, Salah Rumah |
![]() |
---|
Tenggorokan Gatal Selamatkan Lansia dari Kebakaran Rumahnya, Minta Air Kelapa Tetangga |
![]() |
---|
Gara-Gara WC, Pria Ngamuk Ancam Nelayan Pakai Parang sampai Kejar-kejaran |
![]() |
---|
Anak Tidur di Gudang dan Mandi Cuma Seminggu Sekali, Pasutri Dibui dan Harus Lunasi Rp 488 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.