Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Daftar Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS saat Coblosan Pilkada 2024, Dibedakan Berdasar Jenis Pemilih

Simak berikut ini daftar dokumen yang harus dibawa saat akan mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

iStockphoto/Abudzaky Suryana via KOMPAS.com
Ilustrasi - Pilkada akan digelar serentak pada tanggal 27 November 2024 di berbagai daerah. Simak dokumen yang perlu dibawa saat mencoblos. 

Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Ada pun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih 
  • Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan. 

3. Dokumen bagi pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs. 

Ada pun dokumen yang harus dibawa adalah: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera. 

Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved