Pilkada Mojokerto 2024
Netralitas Kepala Desa Panaskan Tensi Pilbup Mojokerto 2024, Berujung Laporan ke Bawaslu
Tensi politik di Mojokerto dalam perhelatan Pilkada 2024 semakin menghangat, menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November yang tinggal sepekan l
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Tensi politik dalam perhelatan Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto semakin menghangat, menjelang pemilihan kepala daerah pada 27 November yang tinggal sepekan lagi. Netralitas khususnya Kepala Desa (Kades) sangat dominan meningkatkan kondisi tersebut.
Terbaru, sejumlah kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Bahkan ada Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista yang kasusnya terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024, oleh Gakkumdu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (20/11/2024) siang.
Adanya sejumlah kepala desa yang dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan tidak netral di Pilkada Mojokerto 2024, berpotensi dapat mengancam kondusifitas keamanan di Bumi Majapahit.
Salah satunya adalah laporan dari sejumlah relawan Nderek Kyai Mojopahit, yang melaporkan dua kepala desa di Mojokerto ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas di Pilbup Mojokerto 2024.
Baca juga: Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto, Sejumlah Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Disertakan
Dugaan pelanggaran netralitas terhadap kedua Kades tersebut dilaporkan oleh anggota relawan Nderek Kyai Mojopahit, Agus Basuki kepada Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/11/2024) kemarin.
Dalam laporannya ke Bawaslu, mereka didampingi Achmad Arif selaku Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi serta Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.
"Relawan kami melaporkan dua Kades, yang pertama Kades Sooko (Happy Iswahyudi) dan Kades Baureno (Abdori). Keduanya diduga melanggar netralitas, karena kades dilarang terlibat kampanye," ungkap Mujiono kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Dikatakan Mujiono, Kades Baureno Abdori diduga melanggar netralitas lantaran yang bersangkutan mengikuti kegiatan kampanye paslon nomor urut 2, Muhammad Albarra dan Muhammad Rizal Octavian, di Lapangan Desa Lebaksono pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Menurutnya, perbuatan Kades Abdori terekam kamera yang tidak hanya hadir bahkan dari video yang beredar memperlihatkan Abdori berjoget dan bernyanyi di atas panggung.
"Sudah menyebar di media sosial, seperti di TikTok. Kepala desa itu tidak boleh terlibat kampanye," tegas Mujiono.
Dirinya mengungkapkan, Kades Sooko, Happy Iswahyudi yang didapati berfoto bersama Cabup Muhammad Albarra dan diduga yang bersangkutan berkampanye Gus Barra-Rizal melalui grup WhatsApp.
"Foto Kades Sooko bersama Gus Barra diduga di kediamannya Gus Barra, Mereka terlihat berdampingan Itu diketahui juga sudah menyebar di group WhatsApp dan TikTok," ucap Mujiono.
Ia memaparkan perbuatan kades diduga melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pihaknya berharap Bawaslu segera memproses laporannya tidak tebang pilih.
"Bawaslu tidak boleh tebang pilih, harus tegas, bertindak secara profesional. Apalagi ini jabatan Kades yang melakukan seperti itu kan menguntungkan pasangan calon," bebernya.
Ketua Tim Pemenangan Cabup-cawabup nomor urut 1, Achmad Arif mengungkapkan bahwa netralitas kepala desa dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Mojokerto, telah diatensi secara nasional dan dibahas dua kali di komisi II DPR RI.
Yang pertama RDP komisi II dengan Mendagri 31 Oktober 2024, dan 12 November 2024 rapat kerja dan RDP komisi II dengan Mendagri yang menghadirkan Pj Gubernur Jatim, Pj bupati walikota se-jatim.
"Dalam forum tersebut ditegaskan oleh salah satu anggota komisi II, bahwa kepala desa harus netral dan jangan sampai mentrigger terjadinya peristiwa kelam seperti pilkada 2010," kata Achmad Arif.
Dirinya berharap, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dapat menyelesaikan laporan yang berkaitan dengan netralitas tersebut.
"Untuk itu, Bawaslu sebagai lembaga pengawasan dan penindakan harus benar-benar mampu menyelesaikan laporan netralitas kepala desa ini dengan baik," tegasnya.
Ditambahkannya, kepala daerah dalam hal ini PJs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli diharapkan dapat melakukan pembinaan terkait netralitas.
"Untuk Bapak PJs bupati, seperti yang sudah disampaikan dalam forum tersebut, agar melakukan pembinaan secara langsung terhadap para kepala desa yang diduga terlibat dalam Pilkada hari ini. Sehingga kepala desa tidak ikut mengurusi Pilkada seperti permintaan dari salah satu anggota komisi II DPR RI," tandasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan kajian terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas kedua kepala desa.
"Sudah kita terima dan laporan akan kami kaji dulu," tandasnya.
Kades Randuharjo Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto
Petugas Gakkumdu (Penegakan hukum terpadu) melimpahkan kasus perkara dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista (EYA) kepada Kejari Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 12.35 WIB.
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di ruangan penyidik Kejari, dan hasilnya berkas perkara P21 tahap dua dinyatakan lengkap.
Kronologi singkat, Kades Randuharjo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, pada (23/10/2024) lalu.
Kejadian adalah 17 dan 22 Oktober 2024, sesuai dengan tanggal pelapor mengetahui upload video akun sosial media TikTok @kadesmuda.japanese99, milik Kades Randuharjo.
Kepala Desa Randuharjo mengenakan atribut kaos putih bertuliskan Idola dan bergambar foto Paslon Cabup-cawabup 2024 nomor urut 1 sambil bergestur jari tangan telunjuk, serta membawa tumpukan uang untuk memenangkan salah satu paslon.
Kades Randuharjo, EYA ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan dari Gakkumdu.
"Barang bukti yang disita Handphone, karena yang bersangkutan mengupload video di media sosial TikTok. Video kedua disebar di group WhatsApp perangkat desa yang akhirnya bisa menyebar ke masyarakat luas," jelasnya kepada wartawan di Kejari Kabupaten Mojokerto.
Menurutnya, yang bersangkutan didakwa Pasal 188 UU RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2024, tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Menjadi UU Juncto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI juncto 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal enam bulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan Kades Randuharjo tidak dilakukan penahanan.
"Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP. Dakwaan Pasal 188 jadi setiap pejabat, ASN, kepala desa yang melakukan keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Paslon," bebernya.
Dikatakan Nala, setelah menerima berkas pelimpahan tersebut pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
"Proses persidangan kita diberi waktu lima hari kerja setelah tahap dua pelimpahan ini ke pengadilan," tutupnya
Pilkada Mojokerto 2024
Pilkada Kabupaten Mojokerto 2024
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Pilbup Mojokerto 2024
Bawaslu Kabupaten Mojokerto
Persiapan Pemkab Jelang Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Hasil Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Sah, Gus Barra-Rizal Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Ning Ika-Cak Sandi Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mojokerto Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Jelang Coblosan Pilkada 2024, Personel Gabungan Polres Mojokerto Gelar Patroli Skala Besar |
![]() |
---|
Kiai Asep Dilaporkan ke Bawaslu Mojokerto, Sejumlah Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Disertakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.