Berita Viral
Robby Petugas Lapas Dimutasi usai Rekam Pesta Napi, Hotman Paris Heran: Siapa yang Tanggung Jawab?
Hotman Paris soroti kasus Robby petugas Lapas yang dimutasi karena rekam napi pesta sabu.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus petugas Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumsel, yang dimutasi gegara merekam napi sedang pesta di dalam penjara, tengah jadi sorotan
Petugas Lapas bernama Robby Adriansyah tersebut memviralkan pesta music remix yang dilakukan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Kini ia telah dimutasi akibat videonya viral di media sosial.
Baca juga: Bosan Mondok, Santri Minta Uang Tebusan Rp2 M Pura-pura Diculik, Ternyata Tidur di Gudang Masjid
Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Badarudin, melalui Kepala Pengamanan Lapas, Ade Irianto mengatakan, video viral warga binaan direkam oleh sesama warga binaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, video tersebut direkam oleh salah satu warga binaan kami inisial A," kata Ade.
Video tersebut diambil pada Sabtu (5/10/2024) malam.
Setelah pihak Lapas Tanjung Raja mendapatkan informasi terkait video tersebut, Kalapas memerintahkan jajaran keamanan untuk menindaklanjuti hal itu.
"Ketika itu berdasarkan hasil sidak, ditemukan satu unit handphone dan sebuah charger. serta kabel-kabel yang rentan terjadinya gangguan listrik," ungkap Ade.
Dilanjutkannya, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang di kamar tersebut, tidak adanya pesta narkoba dan bahkan miras, seperti yang beredar di medsos.
Pihak Lapas juga bersinergi dengan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan sidak di kamar hunian.
Atas perintah Kanwil Kemenkumham Sumsel, warga binaan berinisial A dipindahkan ke Lapas Narkotika Serong di Banyuasin.
Ade melanjutkan, adapun riwayat catatan kepegawaian Robby, pada tahun 2021 dia direhabiliasti di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung.
Pada tahun 2023, Robby kembali direhabiltasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.
"Setelah direhabilitasi, yang bersangkutan (Robby) tidak masuk kerja selama lebih kurang selama tiga bulan ,dan pernah dirawat di Rumah Sakit Ernaldi Bahar pada Maret 2024," terangnya.

Pada 16 Oktober 2024, Lapas Tanjung Raja mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penerapan Hukuman Disiplin (Hukdis) tingkat berat kepada Robby.
Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.