Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Serentak 2024

Langkah-langkah untuk Cek TPS di DPT Online, Cari Tahu Lokasi untuk Mencoblos Pilkada Serentak 2024

Berikut ini cara cek Tempat Pemungutan Suara bagi calon pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Ilustrasi AI via Tribunnews.com
Ilustrasi Pilkada 2024 - Calon pemilih dapat melihat lokasi TPS secara online melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara cek TPS di DPT online.

Tribunners perlu mencari tahu lokasi untuk mencoblos di Pilkada 2024.

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Calon pemilih dapat melihat lokasi TPS secara online melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum mengecek TPS di DPT Online, calon pemilih perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selain itu, juga dibutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Banyuwangi, 2 Paslon Diuji Soal Keserasian Pembangunan Daerah dan Nasional

Cara Cek TPS di DPT Online

  • Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
  • Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
  • Klik selanjutnya
  • Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
  • Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
  • Klik "Konfirmasi"
  • Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
  • Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.
Ilustrasi langkah-langkah mencoblos di Pilkada 2024.
Ilustrasi langkah-langkah mencoblos di Pilkada 2024. (Ilustrasi AI via Tribunnews.com)

Baca juga: KPU akan Gelar Debat Kedua Pilkada Surabaya 2024, Eri-Armuji Jawab Persoalan Tata Ruang hingga UMKM

Syarat Pemilih di Pilkada 2024

  • Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita seputar Pilkada 2024 dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved