Pilkada Serentak 2024
Langkah-langkah untuk Cek TPS di DPT Online, Cari Tahu Lokasi untuk Mencoblos Pilkada Serentak 2024
Berikut ini cara cek Tempat Pemungutan Suara bagi calon pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini cara cek TPS di DPT online.
Tribunners perlu mencari tahu lokasi untuk mencoblos di Pilkada 2024.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Calon pemilih dapat melihat lokasi TPS secara online melalui laman Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebelum mengecek TPS di DPT Online, calon pemilih perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, juga dibutuhkan nomor WhatsApp yang masih aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini.
Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Banyuwangi, 2 Paslon Diuji Soal Keserasian Pembangunan Daerah dan Nasional
Cara Cek TPS di DPT Online
- Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
- Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
- Klik selanjutnya
- Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
- Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
- Klik "Konfirmasi"
- Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
- Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Baca juga: KPU akan Gelar Debat Kedua Pilkada Surabaya 2024, Eri-Armuji Jawab Persoalan Tata Ruang hingga UMKM
Syarat Pemilih di Pilkada 2024
- Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita seputar Pilkada 2024 dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
TribunJatim.com
DPT online
Tribun Jatim
Pemilihan Kepala Daerah
berita terkini
TribunEvergreen
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pilkada 2024
jatim.tribunnews.com
Daftar Lengkap 36 Paslon Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Jatim Kaget Dengar Rencana Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024 Mundur |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Kediri Tunggu Kepastian Jadwal Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan Pilkada Serentak 2024, Golkar Jatim Minta Anggota Fraksi Kawal Kepala Daerah |
![]() |
---|
Soal Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Pemprov Jatim Pilih Tunggu Surat Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.