Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank

Laksanakan putusan Mahkamah Agung, Kejari Kota Malang menyerahkan uang barang bukti Wahyu Kenzo senilai total Rp 15 miliar ke pihak bank.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Kejari Kota Malang
Pelaksanaan penyerahan uang Rp 15 miliar yang merupakan barang bukti Wahyu Kenzo dari Kejari Kota Malang ke Bank Mandiri KCP Malang, 2024. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Proses eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5522K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo mulai dilakukan.

Dalam pelaksanaan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyerahkan barang bukti terpidana Wahyu Kenzo berupa uang senilai total Rp 15 miliar ke pihak bank, dalam hal ini adalah Bank Mandiri KCP Malang.

Uang itu terdiri atas Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dari dua nomor rekening Bank Mandiri milik terpidana Wahyu Kenzo.

Barang bukti tersebut diserahkan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang diwakili oleh Branch Manager Bank Mandiri KCP Malang Merdeka, Supriyadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko melalui Kasi Intelijen Agung Tri Raditya membenarkan hal tersebut.

"Jadi, pelaksanaan ini merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan sesuai putusan Mahkamah Agung. Penyerahan tersebut telah kami lakukan pada Kamis (21/11/2024) lalu dan akan digunakan sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya, Jumat (22/11/2024).

Pihaknya menerangkan, eksekusi ini juga merupakan implementasi dari Surat Perintah Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor Prin-1749/M.5.11/Eku.3/11/2024 yang diterbitkan 7 November 2024 lalu.

"Kami berharap eksekusi ini tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, juga menjadi langkah nyata dalam memberantas suatu tindak kejahatan," tambahnya.

Sementara itu, Branch Manager Bank Mandiri KCP Malang Merdeka, Supriyadi mendukung penuh atas koordinasi yang dilakukan Kejari Kota Malang.

"Kami mendukung penuh proses hukum ini dan siap membantu langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan keadilan," pungkasnya.

Baca juga: Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang

Seperti diberitakan sebelumnya, para korban terpidana Wahyu Kenzo telah bersepakat membentuk Konsorsium Perlindungan Investor ATG (PPI-ATG) pada Selasa (19/11/2024).

Konsorsium itu dibentuk untuk menangani pengembalian dana korban robot trading Auto Trade Gold (ATG). Konsorsium tersebut akan mengelola klaim dan distribusi dana korban secara profesional, menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik untuk memastikan transparansi dan keadilan.

Kasus ini melibatkan 1.608 korban dengan total kerugian mencapai Rp 334 miliar yang mencakup uang tunai, aset properti, kendaraan, dan barang berharga lainnya.

Kejari Kota Malang yang bertindak sebagai fasilitator menegaskan, pengembalian ganti rugi korban ATG akan dilakukan konsorsium sesuai amanah putusan Mahkamah Agung.

Untuk itu, pihak kejaksaan masih menunggu finalisasi pembentukan perkumpulan resmi korban sebelum menyerahkan barang bukti.

Diharapkan proses ini dapat berjalan proporsional dan terorganisir.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved