Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya
Sidang Robot Trading ATG Ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo Siapkan Saksi Ahli
Sidang robot trading ATG di Pengadilan Negeri Kelas IA Malang ditunda, Tim Penasihat Wahyu Kenzo siapkan saksi ahli.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak hadirnya saksi ahli dalam lanjutan sidang Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, membuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) menunda jalannya sidang.
Sehingga, sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan mendatang yaitu Rabu (6/12/2023).
Meski tidak berdampak signifikan, penundaan ini bisa sedikit memberikan napas lega bagi terdakwa.
Ketua tim PH terdakwa Wahyu Kenzo, Albert Evans Hasibuan mengatakan, penundaan ini dilakukan lantaran saksi ahli berhalangan hadir secara langsung (offline).
Diketahui, saksi ahli merupakan ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang.
Ketua Majelis hakim, Arief Karyadi bersama anggotanya, Mohammad Indarto dan Kun Triharyanto Wibowo meminta langsung kepada JPU, agar saksi ahli didatangkan langsung ke ruang sidang.
Dengan tujuan, agar perkara bisa diselesaikan secara terang benderang.
"Kami dari tim penasihat hukum dua terdakwa, yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker mengapresiasi keputusan majelis hakim pada sidang Rabu (29/11/2023) lalu. Apalagi alasannya sangat rasional," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (1/12/2023).
Pihaknya mengatakan, pada sidang sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa saksi ahli harus hadir langsung.
"Saksi ahli yang dihadirkan JPU untuk klien kami, hadir secara online (daring), dan ditolak oleh majelis hakim," tambahnya.
Untuk menghadapi sidang pada pekan mendatang itu, pihaknya segera menyiapkan saksi ahli meringankan.
Rencananya, pihaknya akan menghadirkan tiga saksi ahli yang bisa memberikan pandangan hukum.
"Akan kami siapkan tiga saksi ahli, tergantung jalannya sidang nanti. Saat ini kebijakan dari majelis hakim, kami sangat menghormati dan kami juga sangat mengapresiasinya," pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyu Kenzo dan Bayu Walker merupakan terdakwa kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Dinar Wahyu Saptian Dyfrig
Pengadilan Negeri Kelas IA Malang
Wahyu Kenzo
Arief Karyadi
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
investasi bodong crazy rich Surabaya
Running News
TribunBreakingNews
Bayu Walker
Laksanakan Putusan MA, Kejari Kota Malang Serahkan Uang Barang Bukti Wahyu Kenzo Rp 15 M ke Bank |
![]() |
---|
Bahas Proses Pengembalian Kerugian, Korban Robot Trading ATG Datangi Kejari Kota Malang |
![]() |
---|
Sidang Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker Anggap Dakwaan JPU Kabur |
![]() |
---|
Aset Wahyu Kenzo yang Disita Bareskrim Polri Merupakan Cagar Budaya, Ini Rekam Jejak Sejarahnya |
![]() |
---|
Lagi, Bareskrim Polri Sita Aset Bangunan milik Wahyu Kenzo di Kayutangan Heritage Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.