Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ngawi

Mama Muda di Ngawi Terlibat Peredaran Narkoba, Nekat Jadi Kurir Sabu

Perempuan usia 35 tahun tersebut diamankan Polres Ngawi, lantaran diduga bertindak sebagai kurir narkotika.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Kedua pengedar narkotika usai diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi, lantaran kedapatan membawa barang haram, Sabtu malam (16/11/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Aksi nekat dilakukan seorang ibu muda inisial YY, warga Kabupaten Ngawi.

Perempuan usia 35 tahun tersebut diamankan Polres Ngawi, lantaran diduga bertindak sebagai kurir narkotika.

YY diamankan di pinggir Jalan Ahmad Yani, tepatnya Depan Pom Bensin Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Sabtu malam (16/11/2024).

Masih di hari yang sama, Polres Ngawi juga meringkus satu pengedar narkoba berinisial YMIS bin Saeran (36), asal Ngawi, yang diamankan di dalam rumah, Desa Beran Kecamatan/Kabupaten Ngawi. 

Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Ipung Herianto menuturkan, saat digeledah, pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 19 gram, di dalam tas hitam milik YY. 

Baca juga: Alia Siregar Usung Busana Bergaya Office Look, Simpel dan Stylish untuk Mama Muda Tampil Fashionable

“Kami juga menyita beberapa barang lainnya, seperti dompet hijau, timbangan elektrik, plastik yang berisi sedotan, buku tulis, serta sebuah ponsel,” tutur AKP Ipung, Jumat (22/11/2024).

Modus operandi yang digunakan YY, lanjut dia, yakni meranjau atau menaruh narkotika di titik tertentu untuk diambil oleh pemesan. 

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. 

Baca juga: Jembatan Penghubung 2 Desa di Ngawi Ambrol Diterjang Banjir dan Longsor, Warga Harus Memutar

Kemudian pada YMIS, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik tembus pandang yang diduga berisi narkotika golongan 1 bentuk tanaman ganja, dengan berat kotor sekira 6,17 gram, dan 1 buah HP merk samsung beserta sim card.

“Pelaku ini dikenakan Pasal 111 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun, yang mencoba merusak masyarakat dengan mengedarkan narkoba,” ucapnya.

Baca juga: Belasan Pelaku Judi Online dan Narkoba Diciduk Polisi Bondowoso, Sita Ponsel hingga Sabu

Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya peredaran obat-obatan mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba merupakan perhatian khusus dan bentuk komitmen Polres Ngawi. Mengingat dampak serius yang ditimbulkan dalam penyalahgunaan narkoba yang sangat merugikan masyarakat,” tegasnya. 

Baca juga: Sosok Kalapas Badarudin Dinonaktifkan Buntut Video Napi Pesta Sabu, Petugas yang Dimutasi Kini Ayem

"Hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo, demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kesehatan masyarakat,” tuntasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved