Berita Viral
Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti
Viral sebuah truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.
Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai
Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana
Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut
Strategi Pemberantasan Berkelanjutan
Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.
Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?
Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.
Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.
Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.
Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.
Rekam Jejak Erick Thohir sebagai Ketum PSSI, Rangkap Jabatan Menpora hingga 2027: Aturan FIFA Boleh |
![]() |
---|
Kasus Keracunan MBG, Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Jangan Saling Menyalahkan |
![]() |
---|
Siasat Licik Oknum ASN Tilap Uang Pajak Rp 321 Juta, Ketahuan saat Pelaku Bolos Kerja |
![]() |
---|
Biasa Isi BBM di SPBU Swasta, Mobil Lexus Mogok usai Pakai Pertamax, Biaya Perbaikan Rp 1,8 Juta |
![]() |
---|
Ingin Jadi Sopir Truk Imbas Ucapan Rampok Uang Negara, Wahyudin Moridu Kini Tampil Jual Es Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.