Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Diduga Petugas Bea Cukai Ngotot Minta Buka Truk, Sopir Kukuh Minta Ganti Rugi: Asal ada Uang Ganti

Viral sebuah truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.

|
Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar Instagram
Diduga angkut rokok ilegal, Bea Cukai ngotot buka truk, sopir truk jelaskan isinya hingga minta ganti rugi 

Edukasi kepada Masyarakat dan Pedagang:
Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi untuk mendidik masyarakat dan pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum yang dapat dikenakan jika mereka terlibat dalam penjualan rokok ilegal. Ini termasuk memberikan informasi tentang cara melaporkan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum

Bea Cukai sering bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas operasi pasar dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan cukai

Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan cukai, seperti menjual rokok tanpa pita cukai, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara dan denda yang berkisar antara 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
 

Dalam beberapa kasus, pelanggar dapat dikenakan denda administratif sebagai alternatif penyelesaian perkara untuk menghindari proses pidana lebih lanjut

Strategi Pemberantasan Berkelanjutan

Bea Cukai terus mengembangkan strategi pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait untuk merencanakan kegiatan pengawasan yang lebih efektif. Strategi ini mencakup pendekatan preventif serta reaktif terhadap peredaran rokok ilegal
 Dengan langkah-langkah tersebut, Bea Cukai berupaya keras untuk menekan peredaran rokok ilegal, melindungi pendapatan negara dari sektor cukai, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari konsumsi rokok ilegal.

Apa saja ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai?

Untuk mengenali rokok ilegal, penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-cirinya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Tanpa Pita Cukai: Rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi, sering disebut sebagai rokok polos.

Pita Cukai Palsu: Rokok yang menggunakan pita cukai yang diproduksi secara ilegal atau tidak sah.

Pita Cukai Bekas: Rokok yang menggunakan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya pada produk lain.
Pita Cukai Salah Peruntukan: Rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk atau merek yang tertera.

Merek Tidak Lazim: Merek rokok yang tidak dikenal atau merupakan plesetan dari merek besar, sering kali digunakan untuk menarik perhatian konsumen.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved