Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Kota Batu 2024

Ini Cara Krida Atasi Dampak Negatif Pembangunan Sektor Pariwisata, Resort dan Hotel di Kota Batu

Sebagai kota wisata dampak negatif pembangunan pariwisata, resort dan hotel menjadi salah satu tantangan besar

Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 3, Kris Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh (Krida) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sebagai kota wisata dampak negatif pembangunan pariwisata, resort dan hotel menjadi salah satu tantangan besar bagi Pemerintah Kota Batu.

Pasalnya, adanya pembangunan pariwisata, resort dan hotel berpengaruh terhadap Sumber Daya Alam (SDA), terutama mata air dan lahan pertanian, jika dilakukan tanpa melalui analisis dampak lingkungan uang memadai.

Konflik sosial ini diperburuk dengan penurunan kualitas dan kuantitas sumber mata air di Kota Batu akibat eksploitasi lahan untuk wisata, resort dan hotel yang mengancam lingkungan dan kehidupan petani di Kota Batu.

Terkait hal itu, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu nomor urut 3, Kris Dayanti-Kresna Dewanata Phrosakh (Krida) memiliki upaya dalam menanggulangi dan antisipasi dampak negatif pembangunan pariwisata terhadap SDA di Batu terutama mata air dan laghan pertanian sehingga tidak menyebabkan konflik sosial di masyarakat.

Baca juga: Naik Mobil Jeep Terbuka, Krisdayanti-Dewa Daftar Pilkada Kota Batu 2024 ke KPU

“Terkait permasalahan tersebut kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan melalui misi kedua kami yaitu Batu Makarya dengan program menjaga kawasan hijau dan lindungi Batu dengan pembangunan sesuai tata ruang wilayah dan juga rencana detail tata ruang. Tentu ini membutuhkan kolaborasi dengan semua elemen, mulai Pemkot, masyarakat maupun pihak swasta,” kata Kris Dayanti, Jumat (22/11/2024).

“Selain itu kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait rencana tata ruang yang sudah ada. Sebab saat ini Kota Batu sudah tak sedingin dulu, itu salah satunya penyebab kekritisan daerag aliran sungai adalah adanya alih fungsi kawasan hutan terutama untuk wilayah lindung menjadi pertanian,” tambahnya.

Sementara itu menambah pernyataan KD, Kresna Dewanata Phrosakh juga akan berupaya untuk membina para pengembang perumahan. Apalagi seperti diketahui, di Kota Batu ada lebih dari 60 lokasi perumahan tak berizin atau ilegal.

“Tentunya kami juga ingin membina kawan-kawan pengembang perumahan yang memang belum sesuai dengan peraturan di Kota Batu, jangan sampai mereka ingin berusaha tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Batu. Selain itu kami juga akan mengoptimalisasi terkait peran dari bidang investasi dan perizinan yang ada di Kota Batu agar mereka bisa menerbitkan analisis dampak lingkungan. Jadi jika nanti ada usaha yang sudah berjalan tapi tidak sesuai dengan aturan atau belum memenuhi syarat tentu harus segera diselesaikan,” ujar Dewa.

Baca juga: Jawab Keluhan Warga Kota Batu, Paslon KD-Dewa Dirikan Teras Krida di Lima Desa

Selain itu Dewa mengatakan pihaknya juga akan menerapkan adanya kompensasi khusus bagu para pengembang.

“Pengembang wajib harus ada 40 persen-60 persen untuk ruang publiknya dan itu harus jadi ruang hijau yang ada dimasing-masing perumahan. Banyak perumahan yang tidak ada ruang hijaunya, sehingga itu yang akan kami tekankan ke pengembang atau investor,” jelasnya.

Tak berhenti disitu, Dewa mengaku akan tegas pada para investor dan pengembang yang ingin invetasi di Kota Batu agar taat pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin tegas, semua yang ingin investasi di Kota Batu harus benar-benar taat dengan aturan yang diberlakukan Pemkot Batu nantinya. Jangan sampai mereka menjual belikan analisis dampak lingkungan ataumemotong pola birokrasi, sehingga mereka menyelesaikan dengan hal-hal yang tidak baik. Sehingga kekuatan perizinan Kota Batu ini benar-benar bisa terasa,” terangnya.

Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan, ia juga akan melakukan tracking terkait lahan yang dulunya berstatus hijau berubah fungsi menjadi abu-abu dan tiba-tiba jadi lahan yang bisa dibangun.

“itu akan kami tracking dan cari seperti apa dulu penerbitannya. Sehingga intinya kami tidak menghalang-halangi orang untuk membangun tetapi kita memberikan jalan yang benar dan betul sesuai taat dan aturan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved