Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sopir Travel Tak Terima Dipalak Rp 20 Ribu untuk 'Jatah' Putra Daerah, Padahal dari Rumah Saudara

Tengah viral di media sosial sopir travel tak terima dipalak Rp 20 ribu. Sopir travel itu dipalak pelaku dengan alasan untuk putra daerah.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST - Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Sopir Travel Tak Terima Dipalak Rp 20 Ribu untuk 'Jatah' Putra Daerah, Padahal dari Rumah Saudara 

Saat truk sudah berhenti menepi, terjadi cekcok mulut petugas Bea Cukai dengan awak truk.

Petugas bersikukuh mencurigai isi muatan truk. 

Sementara, pengemudi truk juga bersikukuh menyatakan truknya tidak mengangkut rokok ilegal sembari menunjukkan salinan surat jalan yang dia dapatkan dari pemilik barang.

Baca juga: Baru Laku Rp30 Ribu, Penjual Es Teh Ketakutan Dipalak Oknum Karang Taruna, Uang Jualan Dirampas

"Dikira rokok gaesss sama Bea Cukai. Ini suratnya. Saya juga dokumentasi ini sama bos."

"Dikira rokok ini bos, barangnya bos sama Bea Cukai," teriak sang sopir sambil merekam video dengan kameranya.

"Iya nggak apa-apa (kalau terpal ini harus dibuka). Berapa sampean? Kalau ini rokok sampean yang untung, kalau ini bukan rokok, saya yang rugi."

"Ok Siap. Asal ada uang gantinya, saya buka selebar-lebarnya (terpalnya)." kata sang sopir.

 Menurut sang sopir truk tersebut mengangkut logam.

Hingga berita ini diturunkan, tim TribunJatim.com masih berusaha mencari konfirmasi pihak terkait.

Kasus Pemalakan Lainnya

Video polisi palak sopir mobil Rp 50 ribu menjadi viral di media sosial.

Nasib anggota polisi itu pun kini terkuak.

Terungkap bahwa ia adalah anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jakarta Timur.

Dalam video yang beredar, tampak oknum anggota Satlantas Jakarta Timur memberhentikan pengemudi mobil yang melintas di Jalan Otista Raya, Bidara Cina, Jatinegara pada Jumat (9/8/2024).

Oknum anggota tersebut menyatakan bahwa pengemudi telah melanggar aturan karena berputar arah di simpang Otista III pada waktu yang dilarang, yakni pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved