Berita Viral
Tangis Supriyani Divonis Bebas di Hari Guru, Tak Dendam ke Keluarga Aipda WH, Hak Gurunya Dipulihkan
Kasus guru Supriyani akhirnya menuju titik terang. Guru Supriyani akhirnya divonis bebas atas tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus guru Supriyani akhirnya menuju titik terang.
Guru Supriyani akhirnya divonis bebas atas tuduhan tindak kekerasan terhadap muridnya.
Guru Supriyani pun menangis mendengar hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Supriyani guru honorer SDN 4 Baito divonis bebas tepat di Hari Guru.
Majelis hakim memutuskan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak polisi Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata hakim ketua PN Andoolo saat membacakan putusan, dikutip dari kompas.tv.
Majelis hakim membebaskan Supriyani dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Pengadilan juga memulihkan hak-hak dan martabat guru Supriyani.
Supriyani tampak menangis terharu usai sidang di PN Andoolo.
Supriyani pun dikelilingi rekannya sesama guru usai pembacaan putusan.
Supriyani sebelumnya dituduh menganiaya siswanya pada April 2024 lalu.
Guru honorer itu dipolisikan oleh orang tua siswa yang merupakan anggota polisi.
Selama kasus berlangsung, Supriyani bersikeras tidak melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan.
Bahkan, Supriyani mengaku tidak mengampu kelas anak pelapor.
Vonis bebas Supriyani bertepatan dengan Hari Guru yang diperingati setiap 25 November di Indonesia.
guru
Supriyani
Konawe
Sulawesi Tenggara
Hari Guru
Aipda WH
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Sosok 2 Karyawan Hapus Database Negara setelah Dipecat Perusahaan, Jejak Kejahatan Lain Terungkap |
|
|---|
| Rupiah Tembus Rp17.600 dan IHSG Ambruk, Menkeu Purbaya: Engga Apa-apa Nanti Kita Perbaiki |
|
|---|
| 17 Tahun Ibu di Sumbar Sortir 1 Ton Sampah Plastik Demi Sekolahkan Anak, Bisa Dapat Rp 550 Ribu |
|
|---|
| Tagihan Hotel Rp22 Juta Tak Dibayar, Wagub Babel Hellyana Kini Divonis 4 Bulan Penjara |
|
|---|
| Sosok Yohanes Bonar, Kasat Resnarkoba Polres Kukar Dipecat Terkait Narkotika, 2 Kali Jadi Kapolsek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Guru-Supriyani-nangis-divonis-bebas-di-Hari-Guru.jpg)