Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

El Rumi Kuak Pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024, Yakin Menang 1 atau 2 Putaran: Bisa Diandalin

El Rumi ungkap sosok pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024.  Yakin bisa diandalkan: Satu atau dua putaran saya yakin.

Editor: Hefty Suud
Instagram
El Rumi ungkap sosok pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024. Yakin pilihannya bisa menang di satu atau dua putaran coblosan. 

Lebih lanjut, El berharap nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa mengayomi masyarakat Jakarta.

Selain itu, kekasih Syifa Hadju ini juga berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa membuat Jakarta lebih nyaman lagi. 

Ikut mencoblos dalam Pilkada 2024, El Rumi singgung soal pilihannya.
Ikut mencoblos dalam Pilkada 2024, El Rumi singgung soal pilihannya. (YouTube Grid ID)

“Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa mengayomi rakyat Jakarta dan membuat Jakarta lebih baik, lebih nyaman, lebih indah."

"Dan bisa ditinggali semua orang lah. Yang saya liat progres Jakarta 10 tahun terakhir sudah bagus ya Dengan gubernur-gubernur sebelumnya."

"Semoga gubernur berikutnya bisa melanjutkan kerja-kerja Gubernur sebelumnya,” ungkapnya.

Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya

Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.

Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.

Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua. 

Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

Siapa yang unggul di Pilkada Jakarta 2024? Ini hasilnya menurut survei dari tiga lembaga.
Siapa yang unggul di Pilkada Jakarta 2024? Ini hasilnya menurut survei dari tiga lembaga. (tribunnews.com)

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita tentang Pilkada DKI Jakarta 2024 lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved