Berita Entertainment
El Rumi Kuak Pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024, Yakin Menang 1 atau 2 Putaran: Bisa Diandalin
El Rumi ungkap sosok pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024. Yakin bisa diandalkan: Satu atau dua putaran saya yakin.
Lebih lanjut, El berharap nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa mengayomi masyarakat Jakarta.
Selain itu, kekasih Syifa Hadju ini juga berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa membuat Jakarta lebih nyaman lagi.

“Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa mengayomi rakyat Jakarta dan membuat Jakarta lebih baik, lebih nyaman, lebih indah."
"Dan bisa ditinggali semua orang lah. Yang saya liat progres Jakarta 10 tahun terakhir sudah bagus ya Dengan gubernur-gubernur sebelumnya."
"Semoga gubernur berikutnya bisa melanjutkan kerja-kerja Gubernur sebelumnya,” ungkapnya.
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Pilkada DKI Jakarta 2024 lainnya
Pantas Farel Prayoga Heran saat Ibu Kandung Menolak Hadiah Pemberiannya: Sudah Kami Paksa |
![]() |
---|
Sidang Lawan Reza Gladys Ricuh, Nikita Mirzani Kini Laporkan Jaksa dan Hakim ke KPK soal Dugaan Suap |
![]() |
---|
Andre Taulany Merasa Tersakiti Hingga Ngotot Gugat Cerai dari Erin: Penderitaan Lahir Batin |
![]() |
---|
Daftar Artis Ikut Miss Universe Indonesia 2025, Ada Kirana Larasati hingga Presenter Uang Kaget |
![]() |
---|
Pemicu Nikita Mirzani Nangis hingga Nyaris Pingsan di Persidangan, Tolak Berobat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.