Berita Entertainment
El Rumi Kuak Pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024, Yakin Menang 1 atau 2 Putaran: Bisa Diandalin
El Rumi ungkap sosok pilihannya di Pilkada DKI Jakarta 2024. Yakin bisa diandalkan: Satu atau dua putaran saya yakin.
Lebih lanjut, El berharap nantinya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa mengayomi masyarakat Jakarta.
Selain itu, kekasih Syifa Hadju ini juga berharap Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa membuat Jakarta lebih nyaman lagi.
“Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa mengayomi rakyat Jakarta dan membuat Jakarta lebih baik, lebih nyaman, lebih indah."
"Dan bisa ditinggali semua orang lah. Yang saya liat progres Jakarta 10 tahun terakhir sudah bagus ya Dengan gubernur-gubernur sebelumnya."
"Semoga gubernur berikutnya bisa melanjutkan kerja-kerja Gubernur sebelumnya,” ungkapnya.
Pilkada DKI Jakarta 2024 Bisa Berlangsung 2 Putaran, Ini Syarat dan Aturannya
Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada DKI Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Pilkada DKI Jakarta 2024 lainnya
| Andre Rosiade Heran Azizah Salsha Kena Cancel Culture, Eks Mertua Pratama Arhan: Kok Diserang Terus? |
|
|---|
| Pesan Menyentuh Andre Taulany untuk Anak-anaknya Usai Resmi Bercerai, Nasib Hak Asuh Anak Terungkap |
|
|---|
| Nasib Hak Asuh Anak Usai Tasya Farasya Cerai dari Ahmad Assegaf, Kaget Mantan Suami Gelapkan Dana |
|
|---|
| Sosok yang Bayar Biaya RS Fahmi Bo, Janji Bantu Cari Kerja, Kini Berangsur Membaik Usai Operasi |
|
|---|
| Pengacara Raden Nuh Tuntut Bayaran Rp250 Juta ke Raffi Ahmad, Nagita Slavina Angkat Tangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/El-Rumi-ditawari-tante-tante-oleh-Jessica-Iskandar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.