Berita Viral
Bukannya Bantu Warga, Kepala Bulog Malah Jual Beras SPHP ke Pedagang Demi Raup Untung Rp2,1 Miliar
Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar lewat beras SPHP pemerintah, tapi justru dikorupsi.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Korupsi beras 700 kilogram, Kepala Bulog Bulukumba, Sumsel, Ervina Zulaeha (49), kini jadi sorotan.
Ervina Zulaeha terbukti malah menjual beras, yang harusnya ditujukan untuk masyarakat, ke pedagang.
Dari hasil penjualan beras ke pedagang ini, Ervina Zulaeha meraih untung Rp2,1 miliar.
Baca juga: 24 Tahun Tinggal di Kolong Jalan Tol, Yohana Berharap Dipindah ke Rusun Bisa Perbaiki Kehidupannya
Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar lewat beras SPHP pemerintah.
Diketahui, beras tersebut seharusnya diperuntukkan untuk dijual di masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu.
Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.
Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp11.230.283.000.
Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.
Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.
Namun Ervina Zulaeha malah menjual beras ke pedagang bersama eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.
Atas perbuatan tersebut, Kejari menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS, serta eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka korupsi.
Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.
"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290," jelas Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Motif dugaan korupsi yakni mereka melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor pedagang eceran dan mitra perusahaan.
Cita-cita Dokter Tak Tercapai, Wanita Sragen Lulusan SMA Jadi Gadungan, Tipu Pasien Rp500 Juta |
![]() |
---|
Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini, Tahun 2026 Resmi Naik, Tenaga Penyuluh Juga |
![]() |
---|
Usulan DPR soal 1 Orang 1 Akun Media Sosial, Wamenkomdigi Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Arti Stop Tot Tot Wuk Wuk, Viral di Media Sosial untuk Protes Penggunaan Strobo di Jalan Raya |
![]() |
---|
Hukuman untuk Wali Kota Prabumulih usai Copot Kepsek Roni karena Anaknya Kehujanan, Arlan: Kesalahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.