Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bukannya Bantu Warga, Kepala Bulog Malah Jual Beras SPHP ke Pedagang Demi Raup Untung Rp2,1 Miliar

Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar lewat beras SPHP pemerintah, tapi justru dikorupsi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
ISTIMEWA - TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Kepala Bulog, Ervina Zulaeha, malah jual beras SPHP ke pedagang bukan ke warga 

TRIBUNJATIM.COM - Korupsi beras 700 kilogram, Kepala Bulog Bulukumba, Sumsel, Ervina Zulaeha (49), kini jadi sorotan.

Ervina Zulaeha terbukti malah menjual beras, yang harusnya ditujukan untuk masyarakat, ke pedagang.

Dari hasil penjualan beras ke pedagang ini, Ervina Zulaeha meraih untung Rp2,1 miliar.

Baca juga: 24 Tahun Tinggal di Kolong Jalan Tol, Yohana Berharap Dipindah ke Rusun Bisa Perbaiki Kehidupannya

Ervina memiliki misi untuk menstabilkan lonjakan harga beras di pasar lewat beras SPHP pemerintah.

Diketahui, beras tersebut seharusnya diperuntukkan untuk dijual di masyarakat umum saat harga beras tinggi tahun 2023 lalu.

Beras SPHP pemerintah yang dikelola oleh Bulog bertujuan menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di tingkat konsumen.

Tujuannya untuk menanggulangi gejolak harga beras, dan mengendalikan inflasi saat itu.

Total yang disiapkan oleh pemerintah pusat 1.344.490 kilogram atau senilai Rp11.230.283.000.

Dari jumlah tersebut, beras SPHP yang disalurkan kepada distributor atau pengecer hanya sejumlah 643.023 kilogram.

Sedangkan yang disalurkan tidak sesuai ketentuan sejumlah 710.467 kilogram atau terdapat 52,84 persen.

Namun Ervina Zulaeha malah menjual beras ke pedagang bersama eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba.

Atas perbuatan tersebut, Kejari menetapkan Ervina Zulaeha bersama pengusaha beras asal Kupang NTT, Jeneponto dan R, IDT, SS, serta eks Asisten Suplay Chain dan Pelayanan Publik Bulog Kanca Bulukumba sebagai tersangka korupsi.

Sebelum ditetapkan tersangka, Inspektorat Bulukumba mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan tersebut.

"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.144.829.290," jelas Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksamana, Jumat (29/11/2024) kemarin.

Kemasan Beras SPHP milik salah satu pedagang pasar di Kabupaten Madiun
Kemasan beras SPHP milik salah satu pedagang pasar di Kabupaten Madiun (TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI)

Motif dugaan korupsi yakni mereka melakukan penyimpangan pendaftaran calon distributor pedagang eceran dan mitra perusahaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved