Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

5 Syarat Edward Akbar Jika Mau Bertemu Anak, Buntut Kimberly Ryder Tak Lagi Percaya Eks Suami

Kimberly Ryder beri lima syarat jika Edward Akbar ingin bertemu dua anak kandungnya.

Editor: Olga Mardianita
Grid.id
Kimberly Ryder memberikan syarat-syarat untuk Edward Akbar jika ingin bertemu dua anaknya. 

TRIBUNJATIM.COM - Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi bercerai pada Jumat (29/11/2024).

Setelah sejumlah drama, dalam sidang terakhir perceraian, sang aktris mendapatkan hak asuh anak.

Sebagai ayah, Edward Akbar pun diizinkan bertemu dua anak kandungnya.

Meski begitu, Kimberly Ryder tak serta-merta membiarkannya menjenguk anak-anak.

Dia tak lagi percaya pada mantan suami.

Lima syarat lantas perlu dipenuhi Edward Akbar.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Kelakuan Edward Akbar Koar-koar soal Anak Disindir Kimberly Ryder Bak Emak-emak, Tak Percaya Lagi

Dilansir Kompas.com, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutus cerai artis Kimberly Ryder dengan aktor Edward Akbar Samallo pada Jumat (29/11/2024).

Hal ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Kimberly Machi Achmad.

"Bahwa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dinyatakan Putus karena Perceraian," tulis putusan dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Jumat.

Hak asuh anak diketahui jatuh ke tangan Kimberly.

Selain itu, Edward juga wajib memberi nafkah sebesar Rp 6.000.000 per bulan untuk dua orang anak.

"Bahwa (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat (Kimberly) dengan tetap memberikan akses untuk bertemu kepada Tergugat untuk bertemu anaknya," tulis putusan tersebut.

"Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar minimal Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per-bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10 persen," lanjut putusan PA Jakarta Pusat.

Fix cerai, Kimberly ajukan lima syarat penting untuk Edward Akbar jika ingin menemui buah hati.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved