Tubuh Manusia di Bangkalan Hangus
Fakta Mahasiswi UTM Korban Pembunuhan di Bangkalan, Keluarga Emosi: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Awan kelabu disertai rintik hujan mengiringi langkah Zainal memasuki Polres Bangkalan, Senin (2/12/2024). Pria asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Mendiang EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) malam.
“Saya mohon kepada pihak kampus UTM untuk bisa mengawal proses hukumnya. Saya dan pihak keluarga menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku, mudah-mudahan (tersangka) bisa dihukum seberat-beratnya,” ungkapnya.
Darto menegaskan, pembunuhan yang dilakukan terhadap EJ merupakan kejahatan yang luar biasa. Apalagi diakui tersangka, bahwa korban saat dilakukan pembunuhan dalam kondisi sdang hamil.
“Hukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa, ada penggorokan, pembakaran. Saya meminta dari semua pihak untuk mengawal proses hukum nya agar bisa dihukum yang seberat-beratnya,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.