Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hotman Paris Heran Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa, Polisi Sebut Agus Beraksi Pakai Kaki

Hotman Paris menegaskan, dirinya akan melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas Agus Buntung. 

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Instagram
Hotman Paris heran Agus Buntung jadi tersangka rudapaksa 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris mengaku bingung seorang pria disabilitas bernama Agus (21) ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa mahasiswi.

Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, Kamis (28/11/2024).

Akibat perbuatannya, Agus yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca juga: Sebelum Tewas di Dapur, Video Terakhir Siswa SMK Ungkap Motif Pelaku, Benda di Paha Petunjuk

Kasus inipun viral di media sosial dan langsung mendapatkan perhatian pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris mengaku prihatin dan tidak percaya dengan penetapan tersangka pemuda disabilitas dalam kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi.

Hotman Paris menegaskan bahwa dirinya bakal melakukan penelusuran terhadap kasus yang menimpa pemuda disabilitas Agus Buntung

"Makanya aneh, ini aku lagi coba telusuri," tulis Hotman Paris di akun Instagram @hotmanparisofficial, Minggu (1/12/2024).

Menurut Hotman Paris, penetapan tersangka terhadap pemuda disabilitas tersebut tidak masuk akal.

Apalagi dalam menjalani kesehariannya, Agus Buntung juga harus dibantu orang tuanya.

"Kasian makan, mandi, buang besar pun dibantu gimana dia mau perkosa mahasiswi, gak masuk akal," terangnya, melansir Tribun Sumsel.

Polda NTB sendiri buka suara atas penetapan Agus Buntung sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

Pemuda disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) bingung karena ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh polisi. Pasalnya, menurutnya, aksi itu tak mungkin ia lakukan karena tidak memiliki dua tangan.
Pemuda disabilitas di Nusa Tenggara Barat (NTB) bingung karena ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh polisi (Istimewa)

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli."

"Berdasarkan kesaksian ahli, meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati dalam tayangan di kanal YouTube Official iNews, Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menyebutkan, modus Agus Buntung melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan, sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki, sehingga orang kemudian tergerak."

"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.

Saat itu Agus Buntung bertemu korban di teras home stay,

Baca juga: Ibu Kaget Pulang Kerja Lihat Siswa SMK Tewas di Dapur Rumahnya, Ternyata Korban usai Bertamu

Adapun mahasiswi korban pemerkosaan Agus Buntung membongkar modus pemuda tanpa tangan tersebut.

Curhatan korban tersebut disampaikan oleh penyidik kepolisian yang menangani kasus Agus Buntung.

Usut punya usut, Agus Buntung disinyalir memiliki tipu muslihat saat menjerat korbannya yang berjumlah lebih dari satu.

Terkait modus, Polda NTB mengungkap pengakuan dari korban.

Yakni para korban yang jumlahnya lebih dari satu telah terjerat tipu muslihat Agus Buntung.

Para korban mengaku terpaksa mau disetubuhi Agus Buntung lantaran diancam aibnya bakal dibongkar.

Agus Buntung dituduh rudapaksa mahasiswi dan jadi tersangka
Agus Buntung dituduh rudapaksa mahasiswi dan jadi tersangka (Instagram)

"Tanggal 7 Oktober 2024, tersangka melakukan dugaan tindak pidana Pelecehan Seksual Fisik terhadap korban yaitu dengan cara melakukan tipu muslihat dan mengancam akan membongkar aib masa lalu korban kepada orang tuanya sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan," tulis keterangan postingan Polda NTB.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil memperoleh dua alat bukti yang kuat guna menjerat Agus Buntung.

Tak cuma bukti, polisi juga punya lima saksi yang menguatkan perilaku buruk Agus Buntung, di antaranya:

Perempuan inisial AA, teman korban

Pria penjaga homestay berinisial IWK

Perempuan berinisial JBI, saksi sekaligus korban yang mengalami kejadian yang sama dengan korban utama

Perempuan berinisial LA, saksi yang hampir jadi korban Agus

Pria berinisial Y, teman korban

Baca juga: Turun dari Rp15 Ribu, Anggaran Makan Siang Gratis Jadi Rp10 Ribu Per Porsi, Prabowo: Cukup Bergizi

Senada, Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan tersangka terhadap Agus Buntung setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, Agus Buntung melakukan rudapaksa karena pengaruh judi dan minuman keras.

Selain itu, lanjut Syarief, aksi tersebut diduga juga dilatarbelakangi bullying yang diterima Agus Buntung sejak masih kecil.

"Tindakan tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribun Lombok, Minggu (1/12/2024).

Syarief menerangkan, kondisi Agus Buntung yang tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk merudapaksa korban.

Lanjutnya, Agus Buntung juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.

"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang."

"Sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," ungkapnya.

Agus Buntung beraksi pakai kaki
Agus Buntung beraksi pakai kaki (Instagram)

Meski tidak memiliki dua tangan, Agus Buntung menjalankan aksi bejatnya menggunakan kaki, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.

Dalam kasus ini, kata Syarief, pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.

Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil visum terhadap korban.

Syarief menyebut, ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.

"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya."

"Namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," terangnya.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus Buntung.

Adapun alasannya lantaran Agus Buntung kooperatif dalam memberikan keterangan.

Resmi jadi tersangka, Agus Buntung tidak ditempatkan di penjara melainkan menjadi tahanan rumah.

Berita Viral lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved