Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

Sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Hal ini membuat Polri didesak untuk segera evaluasi

Editor: Torik Aqua
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Ilustrasi pengecekan senjata anggota Polri - Tim Mitigasi Bidpropam Polda Jatim, mengecek senjata api milik sejumlah anggota Polres Magetan, dalam kondisi siap saat menjalankan tugas, Jumat (13/9/2024) 

TRIBUNJATIM.COM - Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polri berulang kali terjadi.

Terbaru ada kasus polisi yang menembak siswa SMK di Semarang.

Sebelumnya juga sempat menjadi sorotan yakni insiden polisi menembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Hal ini membuat Polri didesak untuk segera melakukan evaluasi.

Baca juga: Tingkah AKP Dadang Iskandar yang Tembak Rekan Polisinya Viral, Keceriaan Joget Sadbor Disorot

Direktur Eksekutif Indonesia Police Investigation & Control (IPIC), Rangga Afianto mengatakan, Polri perlu mengevaluasi menyeluruh prosedur penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan Polri.

“Akar permasalahan terletak pada mekanisme pemberian dan pengawasan senpi. Instrumen tes psikologi untuk izin senpi harus dikaji ulang,” kata Rangga dalam keterangan persnya, Minggu (1/12/2024).

“Apakah sudah tepat sasaran atau belum? Pengawasan berkala juga harus dilakukan secara efektif, bukan formalitas," tambahnya.

Rangga menyoroti peran penting Biro Psikologi Polri dalam memastikan kelayakan psikologis anggota yang dibekali senpi.

Menurutnya, tes psikologi yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan tugas, bukan disamakan dengan tes untuk keperluan lain, seperti pembinaan sekolah atau jabatan.

Adapun, aturan penggunaan senjata api Kepolisian diatur dalam Perpol Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, Polisi hanya boleh menggunakan senjata api jika keselamatannya terancam.

Selain itu, Polisi juga boleh menggunakan senpi untuk mencegah larinya pelaku kejahatan.

Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi personel kepolisian sudah tepat.

Meski demikian, ia mengakui butuh optimalisasi agar aturan yang sudah ada bisa dilaksanakan dengan baik oleh setiap personel yang dibekali senjata api.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved