Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aipda Nikson Sempat Curhat ke Pak RT sebelum Bunuh Ibu Kandungnya, Ngopi Bareng Sambat Keluarga

Sosok polisi tersebut bernama Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya bernama Herlina Sianipar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Bogor
Aipda Nikson, pelaku pembunuhan ibu kandungnya ternyata sempat curhat ke pak RT 

"Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Penangkapan dilakukan saat Nikson berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap di Jalan Raya Cileungsi, Senin (2/12/2024).

Nikson ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB setelah melarikan diri ke arah Bekasi.

Malam itu, pelaku hendak memarkirkan kendaraan Suzuki pikap di tengah jalan raya, tepatnya di depan RS Hermina Cileungsi.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju restoran Kopi Kenangan dan membuat keributan di sekitar tempat tersebut.

Mendapat laporan mengenai keributan tersebut, anggota Reskrim Polsek Cileungsi segera mengamankan pelaku.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Hingga Anggota Polri Tembak Siswa SMK Jadi Sorotan, IPIC: Harus Dikaji Ulang

Menurut keterangan kerabatnya, Nikson diduga menderita gangguan jiwa, yang dibuktikan dengan ditemukan obat soroquin dan divalproex di tempat kejadian.

Kemudian pelaku dibawa ke RS Polri Kramatjati dengan menggunakan ambulans karena diduga mengalami gangguan jiwa yang bisa membahayakan.

Terbaru, Nikson kini menjalani pelanggaran sidang kode etik profesi pada Senin (2/12/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya melakukan sidang terhadap Nikson terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan," kata Rio kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin.

Rio memastikan meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Hasil keputusan sidang itu bakal langsung disampaikan.

"Untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung.
Ilustrasi polisi bunuh ibu kandung. (Thinkstock via KOMPAS.com)

Rio menjelaskan, kasus ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik Herlina di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Berdasarkan kesaksian saksi mata atau pembeli di warung itu, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh.

Pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali.

"Korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia," ungkap Rio.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap.

Tak  berselang lama, pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya di depan RS Hermina Cileungsi oleh anggota Reskrim Polres Bogor.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti tabung LPG 3 kilogram.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved