Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mahasiswi UTM Bangkalan Dibunuh Pacar

Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta

Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri di Bangkalan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). 

Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved