UMK Kota Batu 2025
Prediksi UMK Kota Batu Tahun 2025, Sesuaikan dengan UMP, Capai Rp 3.344.689?
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru
Penulis: Dya Ayu | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru ditetapkan, UMK Kota Batu diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen.
Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan nilai kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5 persen.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah ditetapkan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen. Dengan demikian dapat dipastikan secara tidak langsung naik 6,5 persen dan itu akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (5/12/2024).
Baca juga: KD Minta Maaf Kalah di Pilkada Kota Batu 2024, Megawati Singgung Kecurangan: Jangan Putus Asa Dulu
Tahun 2024 UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.376. Dengan kenaikan UMK 6,5 persen nantinya diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 189.322.
Sehingga UMK Kota Batu menjadi Rp 3.344.689.
Menindaklanjuti ketentuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Batu akan segera melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan.
“Kami akan melakukan teleconference dengan Kementerian. Berikutnya kami akan menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK dan rapat dengan dewan pengupahan,” jelasnya.
Nantinya setelah keluar jadwalnya, pihaknya akan menghitung sesuai aturan dan hasilnya diberikan ke Wali Kota untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Gubernur Jawa Timur untuk diberlakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.